Izin Tercantum Kegiatan Agro, Pasir Diduga Diperjualbelikan, Aktivitas CV Inti Permata Abadi di Boja Kembali Disorot

- Kontributor

Senin, 7 September 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JURISINVESTIGASI.COM // Senin, 07/09/2026 – Aktivitas usaha di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan dan mendapat perhatian berbagai pihak, pengerukan serta dugaan transaksi material galian di lokasi tersebut disinyalir masih terus beroperasi.

Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan realita aktivitas di lapangan. Di lokasi usaha, terpampang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama **CV Inti Permata Abadi** tertanggal 24 Februari 2026.

Namun, dokumen perizinan tersebut mencantumkan kegiatan usaha berbasis sektor agro. Sebaliknya, pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi serta tumpukan material pasir yang diduga kuat diperjualbelikan.

Kesenjangan ini mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, **M. Soleh Ali**, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memantau aktivitas pengerukan material tersebut. Sabtu, 5/9/2026.

Sebagai langkah tegas, DPW GNP Tipikor Jawa Tengah telah menyusun serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) terkait, di antaranya:

* Bupati Kendal

 * Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)

 * Polres Kendal

 * Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

 * Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah

 * Satpol PP Kabupaten Kendal

 * Inspektorat Kabupaten Kendal

 * Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

 

Langkah pengiriman surat tersebut bertujuan meminta kepastian hukum, klarifikasi atas peruntukan izin agro, serta tindakan pengawasan konkret atas dugaan komersialisasi pasir yang tak sesuai prosedur perizinan.

Baca Juga:  DPD PPWI Jateng Apresiasi Rencana Pembangunan RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Inti Permata Abadi, Pemkab Kendal, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status legalitas, asal-usul material, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi para pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Senin, 28 September 2026 - 13:51 WIB

Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”

Berita Terbaru