Empat Jam Diperiksa, Sugiyono Bawa Dua Saksi ke Ditressiber Polda Jateng—Ada Apa?

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, JURISINVESTIGASI.COM // — Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial bergulir di Jawa Tengah. Sugiyono memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah pada Rabu, 9 September 2026.

Sugiyono hadir di Gedung Ditressiber Polda Jateng, Jalan Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam memenuhi panggilan tersebut, ia tidak datang seorang diri, melainkan membawa dua orang saksi berinisial OT dan GR.

Kehadiran kedua saksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara sekaligus membantu penyelidik dalam menggali kronologi dan fakta-fakta yang dilaporkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses klarifikasi dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng dan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan Sugiyono kepada Ditressiber Polda Jateng tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Sugiyono menduga adanya unggahan melalui akun Facebook pribadi berinisial PK yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta berdampak terhadap reputasi lembaga LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

Pemanggilan klarifikasi kemudian disampaikan melalui surat resmi Ditressiber Polda Jateng tertanggal 8 September 2026.

Dalam dokumen yang menjadi dasar klarifikasi, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jateng juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor register SP.Lidik/2182/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 30 Juli 2026, sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.

Dalam proses klarifikasi, keterangan Sugiyono dan kedua saksi menjadi bagian dari pendalaman penyelidik terhadap materi laporan, termasuk kronologi peristiwa, substansi unggahan yang dipersoalkan, serta bukti-bukti digital yang telah disampaikan.

Baca Juga:  Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

Sugiyono menyatakan dirinya kooperatif dalam mengikuti proses hukum tersebut.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional. Semua bukti digital telah kami serahkan agar penyidik dapat menilai secara objektif,” ujar Sugiyono usai menjalani klarifikasi.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi tersebut diharapkan dapat memudahkan penyelidik dalam memperoleh keterangan tambahan terkait perkara yang dilaporkannya.

 

Kasus Ini Masih Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook berinisial PK.

Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan hasil klarifikasi serta langkah hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Ditressiber Polda Jawa Tengah. Red/Khanza (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Berita Terbaru