SALATIGA, Jurisinvestigasi.com — Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang diduga menjadi korban pengroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata berupa linggis besi.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan pada Senin (21/9/2026) di ruang perawatan RSUD Salatiga. Sholeh diketahui masih menjalani perawatan setelah mengalami luka akibat peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga.
Dalam proses perawatan, kondisi korban disebut mengalami gangguan serius hingga harus mendapatkan penanganan medis berupa pemasangan selang akibat kebocoran paru-paru.
Menurut keterangan tim pendamping hukum, dugaan pengroyokan tersebut melibatkan penggunaan linggis besi yang diduga dibawa oleh para pelaku dari rumah. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Korban saat menjalani BAP didampingi tim hukum dari FERADI WPI melalui Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Pendamping hukum yang hadir antara lain Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.
Usai bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Salatiga, Eko Ponco menyampaikan permintaan agar aparat segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.
Sementara itu, Agus Polenk mengaku prihatin melihat kondisi korban yang masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.
“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisinya, penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru-parunya,” kata Agus Polenk.
Pihak FERADI WPI juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) karena turut mengawal perkembangan perkara tersebut.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum OA FERADI WPI dan sejumlah organisasi lainnya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran media yang ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berjalan di Polres Salatiga. Pemeriksaan terhadap korban menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.







