Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPAS PATI, JURISINVESTIGASI.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Pati dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati serta Dispermades Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan Berbasis Desa.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam proses pembimbingan dan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan agar dapat kembali diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat. Kerja sama ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial serta pelibatan masyarakat dalam proses pembinaan Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien. Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan dukungan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses perubahan perilaku klien.

“Keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa. Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap klien dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kemandirian, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas dan keterampilan klien, fasilitasi akses terhadap program-program desa, serta pengembangan jejaring sosial yang mendukung proses reintegrasi sosial. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap klien yang sedang menjalani program pembimbingan di wilayahnya.

Baca Juga:  Klien Bapas Manfaatkan Layanan Bapas Pati Lari (Lapor Diri) di Pos Bapas Kudus

Kepala Dispermades Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berdaya. Melalui pemberdayaan berbasis desa, klien pemasyarakatan diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh akses ekonomi produktif, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Pati optimis pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan serta kemandirian klien pemasyarakatan.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan
Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
FKSB Kota Semarang Sukses Gelar Rakor, Tetapkan Tahapan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB