- Kontributor

Jumat, 4 September 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pengangsuan Solar Subsidi Terjadi di SPBU 34.452.15 Limbangan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Pemilik Armada Bernama Haji Otak, Jadi Sorotan !!

Kabupaten Indramayu — Sistem pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang diterapkan untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) diduga masih memiliki celah. Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan wartawan dan lembaga melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Penelusuran tersebut dilakukan di SPBU yang berada di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Tim mendapati sebuah mobil Toyota Hulk berwarna putih yang diduga tengah melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Kendaraan tersebut disebut telah dimodifikasi dengan sistem Penambahan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa, serta selang yang terhubung dengan tangki kendaraan. Berdasarkan temuan tim, kendaraan tersebut disebut mengangkut kuota hingga sekitar 5 kiloliter (KL).

Dan memuat puluhan jerigen yang langsung diisi dari pompa bensin SPBU, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ngangsu atau membeli solar bersubsidi tersebut diduga beroperasi mulai pagi hingga sore hari. Bahkan, dalam satu kali antrean disebut terdapat puluhan jerigen dengan kapasitas masing-masing mencapai 35 liter.

Seorang sopir yang ditemui tim mengaku telah beberapa kali melakukan pengisian di SPBU tersebut dalam satu hari. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang yang disebut bernama Haji Otak.

“Sehari ini memang sudah beberapa kali saya mengisi di SPBU ini, saya hanya pekerja atas suruhan Haji Otak,” ujar sopir tersebut.

Dugaan praktik pembelian solar bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali atau dijual juga menjadi perhatian tim. Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun, aktivitas mengangsu dengan kendaraan Hulk serta puluhan jerigen tersebut disebut telah berlangsung berulang kali.

Baca Juga:  Dugaan Pengangsu Pertalite di SPBU 44.513.04 Boja Mengarah ke Pola Terorganisir, Keterlibatan Operator Dipertanyakan

Dalam penelusuran tersebut, tim juga memperoleh keterangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pengetahuan pihak internal SPBU. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Tim kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada mandor SPBU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Apabila benar terjadi penjualan BBM bersubsidi kepada salah seorang bernama Haji Otak dengan puluhan jerigan untuk tujuan penimbunan maupun penjualan kembali, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang. Sebab, penyaluran BBM bersubsidi ditujukan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan dan bukan untuk dibeli dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Tim wartawan dan lembaga yang melakukan penelusuran menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Juntinyuat, Polres Indramayu terlebih Polda Jawa Barat, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan verifikasi atas temuan tersebut.

Sejumlah bukti berupa dokumentasi visual dan rekaman disebut telah dikumpulkan untuk mendukung laporan apabila nantinya disampaikan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pengangsu serta dugaan keterlibatan individu (Haji Otak) belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.

Tim juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka berharap Pertamina maupun aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun terkait aspek hukum, penjualan kembali BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru