SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo kembali mengemuka. Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo bersama Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi membuka Posko Advokasi Geothermal Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo di Jalan Terwidi RT 04/RW 04, Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Pembukaan posko tersebut menjadi wadah pengaduan, konsultasi hukum, pendampingan masyarakat serta pengumpulan informasi dan data lapangan terkait rencana pengembangan geothermal. Posko mengusung prinsip transparansi, partisipasi, keadilan dan keberlanjutan dengan slogan “Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan”.
Pimpinan Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. sekaligus Rumah Solusi, Sugiyono, mengatakan keberadaan posko bukan ditujukan untuk berhadapan dengan negara, melainkan untuk mengawal hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
«“Kami dari Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi bersinergi penuh dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo membuka Posko Advokasi ini bukan untuk melawan negara, tapi untuk mengawal konstitusi,” ujar Sugiyono.»
Menurut dia, posko tersebut menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, penerimaan pengaduan, informasi publik dan dokumen, advokasi serta bantuan hukum, edukasi mengenai hak masyarakat, hingga penguatan data dan fakta lapangan.
Sugiyono juga meminta masyarakat menyampaikan apabila menemukan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas geothermal, termasuk perubahan kondisi mata air, getaran maupun dugaan intimidasi. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai mekanisme hukum.
Rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pemanfaatan energi panas bumi sekaligus kondisi lingkungan di kawasan pegunungan. Dalam materi yang disampaikan aliansi, rencana tersebut dikaitkan dengan pengembangan PLTP Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW dan wilayah kerja panas bumi yang disebut mencapai sekitar 29.800 hektare.
Sejumlah kekhawatiran juga disampaikan masyarakat, antara lain kemungkinan perubahan kondisi sumber air, dampak terhadap pertanian, potensi gangguan terhadap kawasan cagar budaya, serta risiko geologi yang menurut mereka perlu dikaji secara terbuka dan ilmiah.
Namun, sejumlah klaim mengenai dampak pengeboran, termasuk potensi berkurangnya debit mata air, pencemaran, maupun risiko kegempaan, masih memerlukan verifikasi melalui kajian teknis dan ilmiah dari lembaga yang berwenang. Demikian pula informasi mengenai titik pengeboran dan wilayah desa yang secara spesifik terdampak perlu merujuk pada dokumen resmi proyek dan kajian lingkungan yang berlaku.
Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, turut disebut dalam informasi yang disampaikan aliansi. Secara administratif, Pagersari memang merupakan salah satu desa di Kecamatan Bergas.
Kekhawatiran warga Pagersari terutama dikaitkan dengan keberadaan sumber mata air di wilayah tersebut. Akan tetapi, mengenai apakah Desa Pagersari masuk langsung dalam tapak proyek atau zona terdampak kegiatan pengeboran geothermal, diperlukan pencocokan dengan peta resmi Wilayah Kerja Panas Bumi, dokumen AMDAL, serta rencana teknis kegiatan.
Dari sisi pemerintah daerah, aliansi menyebut adanya permintaan agar aktivitas pengembangan geothermal Gunung Ungaran dihentikan sementara. Pernyataan mengenai penghentian sementara tersebut perlu dibaca sebagai kebijakan atau permintaan pemerintah daerah dalam konteks kondisi masyarakat setempat, sementara kewenangan dan tahapan proyek geothermal juga melibatkan pemerintah pusat.
Pembukaan posko tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terorganisasi. Posko melayani pengaduan dan konsultasi pada Senin-Sabtu pukul 09.00-17.00 WIB melalui nomor 08152029168 dan 0816816893, serta email banyumili168@gmail.com.
Aliansi mengusung sejumlah seruan, antara lain #SelamatkanUngaran, #SelamatkanTelomoyo, #JagaMataAir, #JagaMasaDepan dan #SaveGunungUngaran.
Sementara itu, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi terkait rencana geothermal tersebut. GMOCT juga menyatakan akan berupaya meminta audiensi dengan Bupati Semarang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sikap pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.
GMOCT juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk PT PLN (Persero), PT Geo Dipa Energi, Dinas ESDM Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar informasi mengenai rencana geothermal dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Dengan dibukanya Posko Advokasi Geothermal Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo, masyarakat kini memiliki wadah untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan hukum dan mengawal informasi mengenai rencana pengembangan panas bumi. Persoalan tersebut selanjutnya menjadi penting untuk dibahas berdasarkan dokumen resmi, kajian lingkungan, data geologi dan hidrogeologi, serta hasil konsultasi publik yang dapat diverifikasi.
Team/Red — Penajournalis.com
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761







