Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Menjelang sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarko alias BDI dalam perkara dugaan kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan dan apresiasi disampaikan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Purwokerto. Menurutnya, selama proses persidangan keduanya telah menunjukkan sikap profesional, independen, dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (26/7/2026). Ia menilai proses persidangan telah berjalan secara terbuka dengan mengedepankan ketelitian dalam memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial yang sejak awal mengawal perkara ini, kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim atas profesionalisme, ketelitian, dan keterbukaan dalam menggali fakta persidangan. Hal tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar pemberian apresiasi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi ahli maupun saksi lainnya, perkara yang menjerat Sarko disebut lebih berkaitan dengan persoalan tata kelola administrasi dan birokrasi perizinan pertambangan dibandingkan dengan unsur tindak pidana murni.
Selain itu, di persidangan juga disebutkan bahwa terdakwa bersama para penambang telah menunjukkan iktikad baik dengan rutin menyetorkan iuran sebesar Rp1 juta per lubang setiap bulan melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi. Namun, proses perizinan disebut mengalami hambatan setelah adanya perubahan status wilayah dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2019 menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) pada 2022 yang, menurut pernyataan tersebut, dilakukan tanpa sosialisasi sehingga menyulitkan akses perizinan bagi penambang skala kecil.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ketua DPD PPWI Jawa Tengah berharap tuntutan yang akan dibacakan JPU dapat mencerminkan rasa keadilan. Ia menyatakan optimistis JPU akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami percaya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami berharap tuntutan yang dibacakan dapat mencerminkan rasa keadilan, baik melalui tuntutan bebas maupun tuntutan yang seringan-ringannya apabila memang sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sarko alias BDI dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kecamatan Gumelar serta persoalan tata kelola perizinan yang terungkap selama proses persidangan.
(Redaksi)






