Jelang Sidang Tuntutan Kasus Tambang Emas Gumelar, PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU dan Majelis Hakim PN Purwokerto

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Menjelang sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarko alias BDI dalam perkara dugaan kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan dan apresiasi disampaikan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Purwokerto. Menurutnya, selama proses persidangan keduanya telah menunjukkan sikap profesional, independen, dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (26/7/2026). Ia menilai proses persidangan telah berjalan secara terbuka dengan mengedepankan ketelitian dalam memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Sebagai bagian dari kontrol sosial yang sejak awal mengawal perkara ini, kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim atas profesionalisme, ketelitian, dan keterbukaan dalam menggali fakta persidangan. Hal tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar pemberian apresiasi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi ahli maupun saksi lainnya, perkara yang menjerat Sarko disebut lebih berkaitan dengan persoalan tata kelola administrasi dan birokrasi perizinan pertambangan dibandingkan dengan unsur tindak pidana murni.

Selain itu, di persidangan juga disebutkan bahwa terdakwa bersama para penambang telah menunjukkan iktikad baik dengan rutin menyetorkan iuran sebesar Rp1 juta per lubang setiap bulan melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi. Namun, proses perizinan disebut mengalami hambatan setelah adanya perubahan status wilayah dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2019 menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) pada 2022 yang, menurut pernyataan tersebut, dilakukan tanpa sosialisasi sehingga menyulitkan akses perizinan bagi penambang skala kecil.

Baca Juga:  Investigasi Tambang Galian C di Desa Delik Ungkap Dugaan Lemahnya Verifikasi Izin, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ketua DPD PPWI Jawa Tengah berharap tuntutan yang akan dibacakan JPU dapat mencerminkan rasa keadilan. Ia menyatakan optimistis JPU akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

“Kami percaya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami berharap tuntutan yang dibacakan dapat mencerminkan rasa keadilan, baik melalui tuntutan bebas maupun tuntutan yang seringan-ringannya apabila memang sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sarko alias BDI dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kecamatan Gumelar serta persoalan tata kelola perizinan yang terungkap selama proses persidangan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Berita Terbaru