Indramayu, Jurisinvestigasi.com – Upaya penyelesaian sengketa akses lahan yang diduga terisolasi akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mulai memasuki tahap mediasi. Pada Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Kecamatan Sukra untuk meminta kepastian terkait pembukaan akses jalan dan saluran irigasi menuju lahan sawah yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan.
Pertemuan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Kuasa pelapor yang dikenal dengan sapaan Mbak Cintami, didampingi Kadram selaku kakak kandung Rojiki, menyampaikan langsung kondisi lahan milik ahli waris almarhumah Kusiah yang disebut telah kehilangan akses sejak pembangunan PT Tesco Indomaritim dimulai pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hingga saat ini tiga titik akses yang sebelumnya direkomendasikan untuk dibuka belum juga direalisasikan. Akibatnya, pemilik lahan mengaku tidak dapat menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian karena akses jalan maupun saluran irigasi masih tertutup.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto, S.H., menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak PT Tesco Indomaritim guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung hampir empat tahun. Ia menegaskan pemerintah kecamatan akan terus menjalankan fungsi mediasi agar tercapai penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dalam pertemuan itu, Camat menyebutkan terdapat dua opsi penyelesaian yang akan terus dibahas, yakni pengalihan hak kepemilikan lahan melalui kesepakatan para pihak atau mengembalikan kondisi lahan seperti semula sehingga akses jalan dan saluran air dapat kembali digunakan oleh pemilik lahan.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan. Menurutnya, pemilik lahan tidak pernah menolak investasi, namun hanya meminta hak mereka atas akses menuju lahan pertanian dipulihkan agar dapat kembali beraktivitas dan memperoleh penghasilan.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyampaikan, “Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena di satu sisi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyarankan kuasa pelapor menemui Camat Sukra, sementara di sisi lain Camat menyatakan masih menunggu hasil kunjungan Ombudsman ke Indramayu. Perbedaan tahapan penanganan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak dan dinilai perlu mendapat kejelasan agar proses penyelesaian sengketa tidak kembali berlarut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tesco Indomaritim mengenai tindak lanjut penyelesaian akses lahan dimaksud. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas pemberitaan ini.






