Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Jurisinvestigasi.com – Upaya penyelesaian sengketa akses lahan yang diduga terisolasi akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mulai memasuki tahap mediasi. Pada Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Kecamatan Sukra untuk meminta kepastian terkait pembukaan akses jalan dan saluran irigasi menuju lahan sawah yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan.

Pertemuan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Kuasa pelapor yang dikenal dengan sapaan Mbak Cintami, didampingi Kadram selaku kakak kandung Rojiki, menyampaikan langsung kondisi lahan milik ahli waris almarhumah Kusiah yang disebut telah kehilangan akses sejak pembangunan PT Tesco Indomaritim dimulai pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hingga saat ini tiga titik akses yang sebelumnya direkomendasikan untuk dibuka belum juga direalisasikan. Akibatnya, pemilik lahan mengaku tidak dapat menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian karena akses jalan maupun saluran irigasi masih tertutup.

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto, S.H., menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak PT Tesco Indomaritim guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung hampir empat tahun. Ia menegaskan pemerintah kecamatan akan terus menjalankan fungsi mediasi agar tercapai penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dalam pertemuan itu, Camat menyebutkan terdapat dua opsi penyelesaian yang akan terus dibahas, yakni pengalihan hak kepemilikan lahan melalui kesepakatan para pihak atau mengembalikan kondisi lahan seperti semula sehingga akses jalan dan saluran air dapat kembali digunakan oleh pemilik lahan.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan. Menurutnya, pemilik lahan tidak pernah menolak investasi, namun hanya meminta hak mereka atas akses menuju lahan pertanian dipulihkan agar dapat kembali beraktivitas dan memperoleh penghasilan.

Baca Juga:  Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan  

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyampaikan, “Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena di satu sisi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyarankan kuasa pelapor menemui Camat Sukra, sementara di sisi lain Camat menyatakan masih menunggu hasil kunjungan Ombudsman ke Indramayu. Perbedaan tahapan penanganan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak dan dinilai perlu mendapat kejelasan agar proses penyelesaian sengketa tidak kembali berlarut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tesco Indomaritim mengenai tindak lanjut penyelesaian akses lahan dimaksud. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Aksi Pencurian di Kamar Kos Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru