Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com – Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Jamhari, memberikan penjelasan terkait polemik tanah yang belakangan menjadi sorotan sejumlah LSM dan masyarakat, Kamis (30/7/2026).

Menurut Jamhari, persoalan tersebut bermula ketika sebidang tanah dibeli oleh seseorang yang berencana memanfaatkannya untuk pembangunan kandang ayam. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Desa Mlilir.

“Awalnya yang membeli mengira tanah itu bukan aset desa. Setelah muncul persoalan dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan masalah,” ujar Jamhari.

Ia menjelaskan, saat transaksi berlangsung tanah tersebut belum tercatat dalam administrasi aset desa. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, statusnya dipastikan sebagai aset desa sehingga pengembalian dilakukan secara sukarela.

Jamhari juga menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin terkait pemasangan spanduk atau MMT di lokasi tanah yang dipersoalkan. Hingga saat ini, papan atau MMT tersebut disebut masih terpasang.

Terkait adanya pendampingan dari sejumlah LSM maupun aliansi masyarakat, Jamhari mengaku beberapa kali bertemu dengan perwakilan mereka. Menurutnya, mereka datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut.

Mengenai proses audit oleh Inspektorat, Jamhari mengatakan pihak pemerintah desa mengetahui adanya pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kapan tim auditor turun ke lapangan karena pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga. Ia menegaskan bahwa seluruh proses audit merupakan kewenangan Inspektorat.

Dalam kesempatan itu, Jamhari menegaskan bahwa persoalan tanah tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui pengembalian kepada Pemerintah Desa Mlilir sehingga statusnya kembali menjadi aset desa.

Selain itu, Jamhari juga menyinggung persoalan bantuan sosial yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, terkait penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Bu Seneng, tanggung jawab berada pada Haryadi selaku Kepala Dusun Karangtalun, Desa Mlilir.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Pertalite di Temanggung Sebut Setor Iuran ke Paguyuban

Ia menyebut dana sebesar Rp11 juta yang menjadi persoalan telah dikembalikan. Haryadi juga disebut telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat serta proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Semarang.

Menutup keterangannya, Jamhari berharap persoalan yang sempat mencuat tidak lagi menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Desa Mlilir serta mendukung pembangunan desa.

“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga sebagaimana yang selama ini kami lakukan,” katanya.

Jamhari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan, masukan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Mlilir yang telah membantu dan mendukung pemerintah desa. Kami akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, terbuka terhadap masukan, serta menjalankan tugas sesuai amanah. Semoga hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat tetap terjalin demi kemajuan Desa Mlilir,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Pencurian di Galaxy Cellular 2, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru