Kurang dari Dua Hari, Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Curas di Polokarto

- Kontributor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Jurisinvestigasi.com  — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Polokarto. Pelaku berinisial N I alias K (42) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Zaenudin.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Sukoharjo/Polda Jateng tertanggal 3 Agustus 2026, dengan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/92.a/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Sawah Karangwuni, Dukuh Karangwuni RT 02 RW 11, Kelurahan Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Korban JJ (54), seorang wiraswasta warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, awalnya didatangi seorang pria yang menanyakan ketersediaan bus jurusan Solo. Setelah mengetahui bus sudah tidak beroperasi, pelaku meminta diantar ke wilayah Telukan dengan tarif Rp 40.000.

Korban kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor dari wilayah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dalam perjalanan, pelaku mengarahkan korban mengikuti rute berdasarkan aplikasi Google Maps hingga memasuki area persawahan di Karangwuni, Polokarto.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka kaca helm korban, kemudian mengoleskan sambal atau cairan cabai ke wajah korban dan menggosok matanya hingga korban kehilangan penglihatan. Pelaku kemudian memukul korban pada bagian pelipis kiri, menjatuhkan korban beserta sepeda motornya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah utara.

Baca Juga:  Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

AKP Zaenudin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penyidikan, kendaraan korban diketahui telah dibongkar menjadi beberapa bagian, diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan dan menyulitkan proses pelacakan,” jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang juga berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rangka sepeda motor Honda Vario, mesin Honda Vario, satu set bodi Honda Vario warna putih, satu potong baju lengan panjang warna hijau cokelat merek Fox, serta satu helm merek Hiu warna hitam milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Zaenudin.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru