SEMARANG, JURISINVESTIGASI.COM // Rabu, 14/10/2026. Dugaan pengeroyokan terhadap Toga Markos, warga Klipang, Kota Semarang, menyisakan luka serius dan kerusakan kendaraan. Empat gigi bagian atas dilaporkan patah, jari tangan kiri mengalami patah tulang, wajah terluka, sementara kaca belakang mobil Toyota Innova miliknya pecah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di lampu lalu lintas depan Lotte Mart, Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan awal korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar istrinya ke Stasiun Tawang. Persoalan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan terkait dugaan kendaraan korban hampir menyerempet pengendara sepeda motor.
Korban mengaku tidak merasa melakukan tindakan tersebut. Namun, persoalan itu diduga berlanjut hingga kendaraan korban dikejar dan berhenti di lampu merah.
Dalam situasi tersebut, kaca belakang mobil korban dilaporkan pecah setelah dihantam benda keras. Ketika turun dari kendaraan, Toga Markos mengaku mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh empat orang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan kendaraannya mengalami kerusakan. Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga yang berharap aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh.
Louise Rajagukguk Minta Penanganan Serius
Istri korban, Louise Rajagukguk, berharap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Erlin Tang Jaya, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang menimpa suaminya.
Keluarga meminta agar dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan diperiksa secara profesional, termasuk mengungkap kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Bagi keluarga, luka yang dialami korban bukan persoalan sepele. Mereka berharap perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan ditindaklanjuti sampai terdapat kejelasan mengenai peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.
Polri Bersama Masyarakat Harus Terbukti dalam Penegakan Hukum
Semangat “Polri Bersama Masyarakat” diharapkan diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, perlindungan terhadap korban, dan penegakan hukum yang adil.
Keluarga juga berharap pesan pemberantasan premanisme diterapkan secara nyata terhadap setiap tindakan kekerasan yang terbukti melanggar hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Louise berharap memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa suaminya. Ia menginginkan perkara tersebut diusut secara transparan, berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Kini, perhatian keluarga tertuju kepada Polrestabes Semarang agar dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ini mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/Sekti Leksono) (*)







