RPPAI Pusat Apresiasi Polresta Pati Usai Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT

- Kontributor

Senin, 14 September 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jurisinvestigasi.com — Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengapresiasi langkah penyidik Polresta Pati yang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026.

Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir, mengatakan penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serta pengawasan serius. Menurutnya, setiap tahapan proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penanganan perkara ini terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian terhadap perkara perempuan dan anak harus diperkuat, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan.

Agus menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihormati. Ia juga mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan penyidik Polresta Pati terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, RPPAI Pusat mendorong agar proses hukum selanjutnya tetap mendapatkan pengawasan sehingga berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka.

RPPAI Pusat menilai langkah penyidik tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati dan dikawal secara objektif. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus KDRT.

“Kami berharap proses selanjutnya tetap profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” pungkas Agus.

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, proses hukum perkara dugaan KDRT selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Diduga Mobil Tangki Angkut Minyak Mentah ke Kapal Tanpa Dokumen Lengkap, Aparat Diminta Turun Tangan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru