SURABAYA, Jurisinvestigasi.com — Dugaan aktivitas pengangkutan minyak mentah menggunakan mobil tangki menuju sebuah kapal di wilayah Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menjadi perhatian. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh tim media yang menyebut menemukan adanya kegiatan pengangkutan minyak yang pada saat ditemukan belum dapat menunjukkan dokumen secara lengkap di lokasi.
Temuan itu kemudian mendorong tim media untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan guna memastikan legalitas kegiatan, mulai dari identitas kendaraan dan pengemudi, jenis serta asal-usul minyak, pihak pengirim atau pemilik, tujuan pengiriman, hingga kelengkapan dokumen dan perizinan.

Dalam upaya melakukan koordinasi awal, tim media mendatangi Polsek Krembangan. Menurut keterangan yang diterima tim, pihak kepolisian menyambut baik informasi tersebut. Namun, karena lokasi yang dimaksud disebut berada di wilayah Kecamatan Asem Rowo, tim kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polsek Asem Rowo.
Tim media selanjutnya mendatangi Polsek Asem Rowo untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta pendampingan menuju lokasi yang dimaksud. Namun, menurut keterangan tim media, mereka kemudian diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari tim media mengenai tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan. Tim berharap aparat dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan dan pemindahan minyak tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat mencakup dokumen kendaraan, identitas pengemudi, dokumen muatan, asal-usul minyak, pihak pemilik atau pengirim, tujuan pengiriman, serta legalitas kegiatan pengangkutan dan aktivitas di lokasi kapal.

Secara umum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, merupakan kegiatan yang tunduk pada ketentuan perizinan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain mengatur ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan dan sanksi terhadap pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan.
Pasal 53 huruf b UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut terhadap dugaan aktivitas di Asem Rowo masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Hal itu karena status dan jenis minyak, legalitas kegiatan, dokumen pengangkutan, serta perizinan pihak-pihak yang terlibat belum terverifikasi secara hukum.
Tim media berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta instansi terkait dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan mobil tangki ataupun aktivitas pemindahan minyak ke kapal. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki asal-usul minyak yang jelas, dokumen pengangkutan yang sah, perizinan usaha yang sesuai, serta dokumen tujuan pengiriman.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengangkutan minyak tanpa dokumen lengkap tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil penegakan hukum dari aparat yang berwenang.







