Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan

- Kontributor

Senin, 8 Juni 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Jurisinvestigasi.com – Aksi penipuan dengan modus bantuan sosial kembali memakan korban. Seorang lansia bernama Semi (73), warga Dusun Jetak RT 09 RW 21, Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian setelah diperdaya seorang pria tak dikenal yang mengaku sebagai penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Berdasarkan keterangan korban dan surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polsek Getasan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut kronologi, seorang pria paruh baya datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas penyalur BLT. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memperoleh bantuan sebesar Rp5.800.000 yang harus diambil di Kantor Pos Getasan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyiapkan KTP, membawa uang sisa bantuan yang pernah diterima sebelumnya, serta melepas perhiasan berupa dua cincin emas dan membawa telepon genggam. Seluruh barang tersebut kemudian diminta dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan alasan menuju Kantor Pos Getasan untuk mengambil bantuan yang dijanjikan.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban turun dengan alasan ban sepeda motor mengalami kebocoran.

Saat korban turun, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri membawa seluruh barang milik korban yang berada di bagasi motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:

1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna silver;

2 buah cincin emas;

Uang tunai sebesar Rp350.000.

Total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Getasan. Laporan pengaduan telah diterima dengan Nomor: STPLP/15/VI/2026/JATENG/RES SMG/SEK GTS tertanggal 7 Juni 2026.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para lansia, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah tanpa disertai identitas dan prosedur resmi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. (*)

Penulis : Lipsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Berita ini 8 kali dibaca
DILARANG KERAS MENGAMBIL KONTEN, MELAKUKAN CRAWLING ATAU PENGINDEKSAN OTOMATIS UNTUK AI DI SITUS WEB INI TANPA IZIN TERTULIS DARI JURISINVESTIGASI.COM

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru