Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Terungkap, Polres Semarang Pastikan Korban Dapat Pendampingan

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Jurisinvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial AJS (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban yang masih berusia anak-anak memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang Iptu Budiyono, Unit PPA serta perwakilan DP3KAB Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Menurut penyidik, tersangka yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga keagamaan tersebut diduga memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, dan relasi kuasa terhadap para korban.

“Dugaan modus yang digunakan antara lain melalui dalih pengobatan spiritual, terapi tertentu, serta pemberian doktrin yang membuat korban sulit menolak atau melawan,” ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi mencatat sedikitnya delapan korban yang seluruhnya merupakan santriwati di bawah umur. Para korban berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, AJS resmi diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Semarang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi tambahan korban maupun saksi yang belum melapor.

 

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini atau merasa pernah menjadi korban agar tidak takut melapor. Identitas korban akan dilindungi dan penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas AKP Bodia.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui DP3KAB turut memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama terhadap lingkungan pendidikan dan aktivitas yang melibatkan anak-anak, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Riska (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Berita Terbaru