Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

- Kontributor

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Jurisinvestigasi.com – Dugaan pengelolaan sumur air artesis tanpa mengantongi perizinan resmi mencuat di kawasan Perumahan Delta Asri 5, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga setempat pada Senin, 8 Juni 2026.

Menurut keterangan warga, pasokan air dari sumur artesis tersebut telah lama dimanfaatkan oleh penghuni perumahan dan disalurkan langsung ke rumah-rumah pelanggan. Untuk mengetahui jumlah pemakaian dan melakukan pembayaran, warga diwajibkan menggunakan aplikasi khusus yang menampilkan rincian tagihan setiap bulan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sistem layanan air tersebut telah berjalan cukup lama dan melayani sebagian besar penghuni perumahan.

“Setiap bulan kami membayar tagihan air melalui aplikasi. Di situ tertera jumlah pemakaian dan jumlah yang harus dibayar,” ujarnya.

Di tengah berjalannya layanan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pengelolaan sumur artesis dan dasar hukum penarikan biaya kepada pelanggan. Warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan pengambilan dan pendistribusian air tanah tersebut.

Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial maupun pelayanan kepada masyarakat secara luas pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mencegah dampak lingkungan yang dapat timbul akibat eksploitasi air tanah.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap status hukum sumur artesis tersebut. Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar pengelolaan, mekanisme penetapan tarif, serta legalitas penarikan biaya layanan air yang selama ini dibayarkan.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, pengurus perumahan, maupun instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang mengenai status perizinan serta pengelolaan layanan air tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Berita Terbaru