Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Ngoro Mojokerto Terus Beroperasi, Warga Desak Penegakan Hukum Tegas

- Kontributor

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di wilayah Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penambangan tersebut masih terus beroperasi secara leluasa meskipun diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring dengan tingginya intensitas lalu-lalang armada pengangkut material yang keluar-masuk area tambang setiap harinya. Warga sekitar menilai, aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi sektor pajak, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya terkait pembiaran yang seolah terjadi selama ini. Menurutnya, masyarakat telah lama menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang sebelum dampak kerusakan lingkungan mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki.

“Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak hanya membiarkan hal ini. Apakah harus menunggu bencana besar terjadi baru ada tindakan tegas? Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ungkap warga tersebut kepada tim media, Kamis (18/6/2026).

Tuntutan Penegakan Aturan
Publik kini mempertanyakan alasan di balik masih bebasnya operasional tambang tersebut, mengingat instansi terkait di tingkat daerah dinilai telah mengetahui keberadaan aktivitas ini. Muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional tambang ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum dirasa berjalan alot.

Pihak masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan meminta pihak pengelola menunjukkan bukti legalitas perizinan tambang. Jika terbukti tidak mengantongi izin sesuai prosedur, masyarakat menuntut agar aktivitas tersebut segera dihentikan demi mematuhi Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:  "Putusan Bebas Hakim Janggal, 17 Korban Lamporkan Oknum Hakim PN Jaksel Ke MA, KY, DPR Komisi 3 dan KPK"

Harapan pada Pemerintah Pusat
Mengingat maraknya isu pertambangan tanpa izin di wilayah Mojokerto, masyarakat berharap adanya intervensi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Upaya pencegahan (preventif) dinilai jauh lebih penting daripada harus melakukan perbaikan (rehabilitasi) setelah kerusakan lingkungan terjadi secara masif.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan instansi kepolisian setempat guna mendapatkan penjelasan resmi terkait status perizinan serta langkah tindak lanjut yang akan diambil dalam menanggapi aduan masyarakat ini.

Masyarakat Mojokerto tetap menanti ketegasan hukum yang tidak “tumpul ke atas” dan benar-benar tegak lurus demi kelestarian lingkungan dan kepastian aturan hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru