Diduga Bolak-balik Mengisi Pertalite, Aktivitas di SPBU Gamol Jadi Sorotan Warga

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Jurisinvestigasi.com – Seorang pengendara sepeda motor diduga beberapa kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Gamol, Jalan Lingkar Selatan, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Senin (29/6/2026). Dugaan tersebut muncul berdasarkan dokumentasi yang menunjukkan kendaraan diduga berada di area pengisian pada waktu berbeda dengan selang sekitar 10 menit.

Warga berharap pihak pengelola SPBU maupun aparat berwenang melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV dan data transaksi untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa pengendara tersebut melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi. Demikian pula, belum ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau kerja sama antara operator SPBU dengan pihak tertentu.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi, baik oleh pengguna maupun oknum yang terlibat dalam penyalurannya, penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, konfirmasi dari pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga diperlukan agar informasi yang beredar dapat diverifikasi. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Gamol dan pihak terkait masih terus dilakukan.

Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

_TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jadi Ujung Tombak Eliminasi TB Paru, Kapolres Kerahkan Personel Hingga Pelosok Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:01 WIB

Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS

Berita Terbaru