Semarang, Jurisinvestigasi.com – Haris, pelapor dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang menurutnya telah berlangsung dan disertai pengumpulan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Agenda rapat membahas rencana pelaksanaan kirab budaya dari Soko Tunggal, Sendangguwo menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.
Menurut keterangan Haris yang menjabat sebagai Sekretaris Kolocokro Kota Semarang, jalannya rapat semula berlangsung kondusif. Namun, ia mengklaim situasi berubah setelah Gus Nova bersama seorang rekannya bernama Danu datang ke lokasi menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Kedatangan keduanya, menurut Haris, memicu keributan hingga rapat terhenti.

Haris juga mengaku dalam insiden tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta rapat, termasuk Sholeh yang disebut mengalami pemukulan. Saat berupaya merekam kejadian menggunakan telepon genggam, Haris mengklaim dirinya turut menjadi korban dugaan pemukulan pada bagian dada sebelah kanan dan memilih tidak melakukan perlawanan.
Usai kejadian, Haris menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Keesokan harinya, Jumat (1/5/2026), ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Tembalang.
Haris menyatakan akibat peristiwa itu dirinya mengalami trauma dan harus menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang. Ia mengaku telah menyerahkan hasil visum, surat keterangan rawat inap, rekaman video, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Selain itu, Haris menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, saksi Sholeh dan terlapor Gus Nova juga telah diperiksa, sementara saksi lain bernama Danu diharapkan dapat memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Haris mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim. Berdasarkan perkembangan tersebut, ia berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dengan menetapkan Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujar Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Gus Nova maupun penyidik Polsek Tembalang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







