Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

- Kontributor

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jurisinvestigasi.com – Haris, pelapor dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang menurutnya telah berlangsung dan disertai pengumpulan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Agenda rapat membahas rencana pelaksanaan kirab budaya dari Soko Tunggal, Sendangguwo menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.

Menurut keterangan Haris yang menjabat sebagai Sekretaris Kolocokro Kota Semarang, jalannya rapat semula berlangsung kondusif. Namun, ia mengklaim situasi berubah setelah Gus Nova bersama seorang rekannya bernama Danu datang ke lokasi menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Kedatangan keduanya, menurut Haris, memicu keributan hingga rapat terhenti.

Haris juga mengaku dalam insiden tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta rapat, termasuk Sholeh yang disebut mengalami pemukulan. Saat berupaya merekam kejadian menggunakan telepon genggam, Haris mengklaim dirinya turut menjadi korban dugaan pemukulan pada bagian dada sebelah kanan dan memilih tidak melakukan perlawanan.

Usai kejadian, Haris menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Keesokan harinya, Jumat (1/5/2026), ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Tembalang.

Haris menyatakan akibat peristiwa itu dirinya mengalami trauma dan harus menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang. Ia mengaku telah menyerahkan hasil visum, surat keterangan rawat inap, rekaman video, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Baca Juga:  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Selain itu, Haris menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, saksi Sholeh dan terlapor Gus Nova juga telah diperiksa, sementara saksi lain bernama Danu diharapkan dapat memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Haris mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim. Berdasarkan perkembangan tersebut, ia berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dengan menetapkan Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujar Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Gus Nova maupun penyidik Polsek Tembalang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jadi Ujung Tombak Eliminasi TB Paru, Kapolres Kerahkan Personel Hingga Pelosok Desa
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:01 WIB

Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS

Berita Terbaru