Dugaan Penjualan Paket Seragam di SMPN 1 Cepiring Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Pembelian Tidak Wajib

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Jurisinvestigasi.com – Dugaan adanya praktik penjualan paket bahan seragam kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan publik setelah sejumlah orang tua siswa mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1.550.000 saat proses daftar ulang untuk memperoleh paket seragam dan perlengkapan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket tersebut meliputi bahan seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, serta perlengkapan lainnya. Di luar biaya tersebut, orang tua siswa juga masih harus menanggung ongkos penjahitan seragam.

Sorotan muncul karena pembelian paket seragam dilakukan bertepatan dengan proses daftar ulang. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pembelian dilakukan secara wajib, meskipun belum ada ketentuan resmi yang menyatakan demikian.

Aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai apabila pembelian paket seragam dilakukan bersamaan dengan daftar ulang dan menimbulkan persepsi sebagai kewajiban, maka mekanisme tersebut perlu dievaluasi.
“Kalau memang sifatnya sukarela, jangan sampai ada kesan diwajibkan. Pendidikan harus bebas dari praktik yang membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima paket bahan seragam tersebut dengan total pembayaran sekitar Rp1.550.000.

“Kami menerima kain seragam OSIS, Pramuka, batik Kendal, seragam identitas, kaos olahraga, atribut, dan perlengkapan lainnya. Total pembayaran sekitar Rp1.550.000, belum termasuk ongkos jahit,” ungkapnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli paket seragam, melainkan hanya memfasilitasi pengadaan melalui Koperasi Sekolah (Kopsis), terutama untuk seragam batik sekolah dan batik khas Kendal yang tidak dijual bebas di pasaran.

Baca Juga:  Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

“SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya seragam batik sekolah dan seragam batik Kendal yang tidak dijual umum di toko. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah (Kopsis),” tulis Kuncoro.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai seragam memang disampaikan kepada orang tua siswa, namun pembeliannya tidak bersifat wajib. Menurutnya, terdapat calon peserta didik yang hanya memesan atribut tanpa mengambil paket seragam secara lengkap.

“Informasi kami sampaikan terkait seragam, tetapi pembelian tidak wajib. Data yang sudah pesan bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” jelasnya.

Terkait adanya informasi bahwa siswa tidak diperbolehkan membeli perlengkapan di luar sekolah, Kuncoro menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk name tag agar memiliki bentuk dan ukuran huruf yang seragam.

“Kalau kita cermati videonya, yang tidak boleh beli di luar menjelaskan tentang name tag agar bentuk dan ukuran font-nya sama,” tambahnya.

Meski telah ada klarifikasi dari pihak sekolah, sejumlah orang tua berharap kebijakan mengenai sifat sukarela pembelian seragam benar-benar diterapkan dalam pelaksanaannya di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli paket melalui sekolah maupun koperasi.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di sekolah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung prinsip transparansi, serta tidak membebani orang tua peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jadi Ujung Tombak Eliminasi TB Paru, Kapolres Kerahkan Personel Hingga Pelosok Desa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:01 WIB

Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS

Berita Terbaru