Banyumas – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan diumumkan pada Jumat (17/7/2026).
Penetapan status hukum terhadap kepala desa tersebut disambut positif oleh sejumlah warga Desa Klapagading Kulon yang selama ini menantikan kepastian proses hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Kuasa hukum warga Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas atas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor. Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Karsono merupakan kepastian hukum yang telah lama dinantikan masyarakat,” ujar Ananto.
Ia menilai, penetapan tersangka tersebut memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, proses pembuktian perkara selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mengapresiasi proses hukum yang berjalan, pihak kuasa hukum warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas agar segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ananto, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas segera mengambil langkah administratif sesuai peraturan yang berlaku agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Banyumas terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, kronologi perkara, serta tindak lanjut proses penyidikan, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala Desa Klapagading Kulon maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







