Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jurisinvestigasi.com – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pengisian berulang kali terpantau di SPBU 44.501.43 yang berada di Jalan Tlogo Harjo, Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa sepeda motor terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Dugaan praktik “pengangsu” atau pembelian BBM subsidi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Saat dikonfirmasi, mandor SPBU bernama Sigit menyampaikan bahwa pengisian berulang masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam percakapan yang terekam, mandor tersebut mengaku bahwa praktik pengisian kembali oleh kendaraan yang sama masih dapat dilayani.

“Kalau sesuai SOP, Tidak diperbolehkan,” ujar mandor saat ditanya mengenai pengisian BBM subsidi secara berulang.

Ketika ditanya apakah pihak SPBU sebenarnya dapat menolak kendaraan yang berkali-kali mengisi Pertalite, mandor tersebut mengakui bahwa terdapat mekanisme pengaturan waktu, namun pelaksanaannya bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya, tetapi kami sifatnya hanya melakukan kontrol,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, guna memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 44.501.43 maupun otoritas terkait mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Ali (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan
Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
FKSB Kota Semarang Sukses Gelar Rakor, Tetapkan Tahapan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB