Diduga Cacat Hukum, Proses Seleksi Talenta Sekretaris Daerah Cilacap Dipertanyakan

- Kontributor

Senin, 20 Juli 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, JURISINVESTIGASI.COM – Proses pelaksanaan dan pemanggilan peserta Pemetaan dan Penjajakan Talenta (Talent Scouting) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026 disorot kuat karena diduga memiliki kelemahan hukum dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terungkap merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai peserta dalam proses ini, yaitu:

1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., MM.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si.

 

Namun, dari kelima nama tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa 2 peserta yang berinisial T dan JP tidak memenuhi syarat utama yang ditetapkan peraturan. Kedua peserta tersebut diduga lahir pada tahun 1969, sehingga usianya melebihi batas ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai syarat pengisian JPT Pratama tertuang secara jelas dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa calon pejabat JPT Pratama harus memenuhi syarat antara lain:

Paling tinggi berusia 56 tahun;

– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV;

– Memiliki pengalaman jabatan terkait paling kurang 5 tahun secara kumulatif;

– Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun; serta memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

 

Dalam pasal tersebut juga ditegaskan, setiap penyimpangan atau pengecualian dari syarat-syarat di atas hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,7 Miliar Mendadak Dibatalkan di Ujung Proses, Publik Pertanyakan Alasannya

 

Dugaan Proses Hanya Formalitas

Berdasarkan keterangan narasumber yang dimintai kerahasiaan identitasnya demi keamanan, proses yang sedang berjalan ini diduga hanya bersifat formalitas belaka.

“Sudah ada nama yang disiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah, yaitu Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah yang sedang menjabat saat ini. Seleksi ini hanya dijalankan sekadar untuk memenuhi prosedur saja,” ujar narasumber tersebut.

Selain itu muncul dugaan bahwa pendaftaran tidak dilaksanakan secara terbuka sebagaimana asas tata kelola pemerintahan yang baik. Komite Penjajakan Talenta pun diduga telah menerima arahan untuk hanya memasukkan nama-nama yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dengan dimasukkannya dua peserta yang usianya tidak memenuhi syarat, narasumber menduga hal itu dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar kedua peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, sehingga yang tersisa dan ditetapkan sebagai pemenang adalah nama yang telah ditetapkan dari awal.

“Bagaimana Kabupaten Cilacap dapat berkembang dan dikelola dengan baik, jika sejak awal proses pengisian jabatan strategis sudah disusun berdasarkan kesepakatan tertutup yang melanggar aturan?” tambahnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Cilacap. Kinerja Wakil Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah pun dinilai kurang memahami aturan administrasi kepegawaian, terlihat dari dugaan kesalahan dalam pembentukan Komite Penjajakan Talenta yang seharusnya memahami sepenuhnya peraturan yang berlaku.

 

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Menyusul berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, narasumber meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera membatalkan proses Pemetaan dan Penjajakan Talenta JPT Pratama Sekretaris Daerah yang sedang berlangsung.

Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, ia menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna meminta pemeriksaan dan tindakan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Cilacap maupun Komite Penjajakan Talenta terkait dengan dugaan penyimpangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan
DPD PPWI Jateng Apresiasi Rencana Pembangunan RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara
Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap perempuan, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
Grand Final Bhayangkara Competition 2026 Meriah, Polrestabes Semarang Hadirkan Malam Penuh Tawa dan Kebersamaan
Gara-Gara Sebut Wartawan Non-UKW ‘Bodrek’, Pemred Berita Istana Dikecam Keras Media Group Realita Jaya Sakti
Pelayanan Samsat Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cek Fisik dan Ganti Pelat Kendaraan yang Cepat dan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:38 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:13 WIB

DPD PPWI Jateng Apresiasi Rencana Pembangunan RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap perempuan, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan

Berita Terbaru