Temanggung, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Jalan Gatot Subroto, Krajan, Kebonsari, Kecamatan Temanggung, diduga masih berlangsung bebas. Sejumlah pelaku bahkan disebut merasa kebal hukum karena mengaku telah menyetorkan iuran bulanan kepada sebuah paguyuban.
Informasi tersebut terungkap saat Ketua LSM KANNI bersama tim media melintas di kawasan Jalan Bulu, Rabu (22/07/2026). Di lokasi, tim menemukan sebuah mobil Espass yang terparkir di dekat SPBU dan diduga sedang melakukan penyedotan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken.
Saat dikonfirmasi, sopir berinisial (J) mengaku kendaraan tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut pengisian BBM dilakukan secara berulang karena tidak dapat dilakukan sekaligus dalam jumlah besar. Menurut pengakuannya, setiap hari dirinya dapat memperoleh sekitar lima jeriken Pertalite yang kemudian dijual kembali di wilayah Temanggung atau disetorkan kepada seseorang yang disebut sebagai “Pak Kaji”.
“Banyak pengangsu Pertalite di sini. Semua sudah setor iuran bulanan ke paguyuban sebesar Rp500 ribu,” ujar (J).
(J) juga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, ia menyebut setiap pengisian satu jeriken, operator SPBU diduga menerima uang sebesar Rp5 ribu.
Mobil Espass yang digunakan diketahui memakai pelat nomor berbahan kertas. Menurut pengakuan (J), kendaraan tersebut pernah dipanggil pihak kepolisian. Ia mengklaim pernah disarankan oleh seorang anggota berinisial (S) agar mengganti pelat nomor kertas dengan pelat berbahan logam.
Tak hanya itu, (J) juga menyebut pihak kepolisian telah mengetahui aktivitas pengangsu Pertalite di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.
Dugaan adanya setoran kepada paguyuban serta penyebutan aparat penegak hukum sebagai pihak yang mengetahui aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, praktik membeli Pertalite secara berulang untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan dapat dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penggunaan pelat nomor kendaraan berbahan kertas juga diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan resmi yang diterbitkan Polri. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor harus dibuat dari bahan logam dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila pelat nomor tersebut terbukti dipalsukan atau dibuat menyerupai pelat resmi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada Ketua LSM KANNI dan tim media terkait dugaan tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan oleh narasumber masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum. (*)






