Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

- Kontributor

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Dewan Pers menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, sebagai respons atas permohonan perlindungan hukum terkait dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Informasi tersebut diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dalam suratnya, Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan telah menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial melalui karya jurnalistiknya. Namun, usai pemberitaan dipublikasikan, wartawan tersebut diduga mengalami tekanan dan intimidasi.

Sebagai langkah hukum, wartawan tersebut telah melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polres Kuningan. Dewan Pers menyatakan mendukung penuh upaya tersebut dan menilai pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers dan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Dewan Pers mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.

Baca Juga:  Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Dewan Pers dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan wartawan. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bentuk nyata upaya menjaga kebebasan pers sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru