SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PTPN I (Persero) Regional 3 mendapat perhatian setelah sejumlah perwakilan karyawan menyampaikan aduan kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan menghadirkan 14 orang perwakilan karyawan PTPN I Regional 3. Mereka didampingi Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, selaku Direktur Eksekutif Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, serta Mulyanto, S.H., selaku advokat pada lembaga hukum tersebut.
Aduan yang dibahas berkaitan dengan dugaan pembayaran upah sejumlah karyawan yang disebut berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah unit kerja masing-masing. Selain persoalan upah, para pekerja juga menyampaikan dugaan keberadaan pekerja borongan pada sektor komoditas utama perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan bahwa sebagian dari mereka telah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat pekerja yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun, namun mengaku masih menerima upah yang dinilai berada di bawah UMK yang berlaku.
Untuk mendukung pengaduan tersebut, perwakilan karyawan menyerahkan sejumlah dokumen kepada pegawai Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah, antara lain salinan struk pembayaran upah serta surat keputusan mengenai upah dari unit kerja.
Selain persoalan upah, pertemuan juga menyinggung keberadaan pekerja borongan pada kegiatan penyadapan karet. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat pekerja yang disebut dapat bekerja dengan mekanisme masuk kerja tanpa kontrak kerja yang jelas maupun vendor yang secara khusus mengelola tenaga kerja tersebut.
Pertemuan itu dihadiri tiga pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pihak manajemen PTPN I (Persero) Regional 3 disebut sebelumnya juga telah diundang untuk memberikan keterangan. Namun, berdasarkan penjelasan pegawai pengawas, pihak manajemen meminta penjadwalan ulang.
Manajemen PTPN I Regional 3 disebut akan kembali diundang untuk memberikan penjelasan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kehadiran pihak perusahaan nantinya diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan para pekerja.
Dr. Budiyono mengatakan pihaknya meminta Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah berkirim surat sampai ke Presiden, tinggal Ombudsman dan Malaikat yang belum kami kirimi surat pengaduan ini,” ujar Budiyono dengan nada berkelakar saat menutup pertemuan yang berlangsung kondusif.
Budiyono juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk tekanan lainnya terhadap perwakilan karyawan yang mengikuti proses pengaduan tersebut.
“Jika terbukti ada pimpinan PTPN I (Persero) Regional 3 yang melakukan intimidasi, kriminalisasi atau sentimentasi kepada perwakilan karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pertemuan antara perwakilan karyawan dan Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan. Dengan dijadwalkannya pemanggilan terhadap pihak manajemen PTPN I Regional 3 pada 7 Oktober 2026, publik kini menunggu penjelasan resmi perusahaan terkait persoalan upah dan mekanisme penggunaan pekerja borongan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN I (Persero) Regional 3 terkait substansi pengaduan tersebut belum disampaikan dalam informasi yang diterima awak media.







