PURBALINGGA, Jurisinvestigasi.com — Polemik terkait dugaan pungutan dalam pengurusan mutasi atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, memasuki babak klarifikasi.
Sekretaris Desa (Sekdes) Majasem memberikan penjelasan kepada media di kantor desa, menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai adanya pembayaran dari sejumlah warga dalam proses pengurusan balik nama SPPT, pengukuran tanah, serta persaksian atau persetujuan pengukuran.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengeluarkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Pembayaran tersebut disebut disertai kuitansi dan berkaitan dengan proses administrasi pertanahan serta pengurusan mutasi SPPT PBB-P2.
Dalam keterangannya, Sekdes Majasem mengakui adanya penerimaan uang dari warga sebagaimana tercantum dalam kuitansi. Namun, ia membantah bahwa uang tersebut merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Pemerintah Desa Majasem.
Menurut Sekdes, uang yang diterimanya merupakan pemberian pribadi dari warga secara sukarela dan tidak disertai pemaksaan. Ia menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan operasional dalam kegiatan pengurusan dan pekerjaan di lapangan.
Terkait adanya keluhan mengenai keterlambatan penyelesaian berkas, Sekdes menyatakan bahwa pekerjaan yang dimohonkan warga telah dijalankan. Ia menjelaskan, sejumlah berkas saat ini masih berada dalam proses penyelesaian di instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekdes juga menyampaikan bahwa pemberian uang dalam kegiatan tersebut, menurut keterangannya, tidak hanya diterima oleh dirinya. Ia menyebut perangkat desa lainnya hingga Kepala Desa Majasem juga pernah menerima pemberian dari warga.
«”Selain saya dan perangkat lain, Kades sendiri juga diberi oleh warganya. Entah berapa nominal yang diterima Kades saya tidak tahu, tetapi Kades saya juga menyimpannya/menerimanya, malah kalau memberi ke saya yang banyak,” ujar Sekdes saat dikonfirmasi media di kantor desa.»
Dalam kesempatan tersebut, Sekdes juga menjelaskan mengenai waktu keterlibatannya dalam kegiatan pengukuran tanah warga. Ia mengaku telah membantu kegiatan pengukuran sejak Agustus 2024, sedangkan dirinya baru resmi menjabat sebagai Sekretaris Desa pada 2025.
Atas dasar itu, ia menilai kegiatan yang berlangsung sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Sekdes tidak seluruhnya dapat dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai pejabat Sekretaris Desa.
Menyikapi polemik yang berkembang, Sekdes menyatakan siap bersikap kooperatif apabila terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari pihak yang berwenang. Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya.
“Saya siap menerima sanksi apa pun terkait pemberitaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, mekanisme mutasi objek dan subjek PBB-P2 di Kabupaten Purbalingga secara resmi diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024.
Adanya pengakuan mengenai penerimaan uang dari warga tersebut menjadi bagian penting yang perlu dilihat secara utuh berdasarkan ketentuan mengenai pelayanan pemerintahan desa, administrasi pemerintahan, serta aturan lain yang berkaitan dengan penerimaan pemberian oleh aparatur pemerintahan.
Meski Sekdes menyatakan pemberian tersebut bersifat pribadi dan sukarela, penilaian mengenai apakah penerimaan tersebut merupakan pemberian yang diperbolehkan atau justru masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, pungutan tidak sah, maupun gratifikasi, tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, termasuk pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Klarifikasi Sekdes Majasem ini disampaikan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan pemenuhan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya. Dengan demikian, informasi mengenai persoalan pengurusan mutasi SPPT di Desa Majasem dapat dilihat dari kedua sisi, baik berdasarkan keluhan warga maupun penjelasan dari pihak pemerintah desa..







