SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran desa.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, transparansi anggaran desa tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemenuhan kelengkapan administrasi.
Agus menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
“Pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Agus.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menilai, pengawasan terhadap DD dan ADD juga tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu program telah dilaksanakan. Pengawasan perlu mencermati kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta hasil program yang diterima masyarakat.
“Jangan hanya melihat programnya terlaksana atau tidak. Perlu dilihat juga apakah pelaksanaan sesuai dengan perencanaan dan anggarannya, serta apa manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Terpadu
SMSI juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran dalam pengawasan pengelolaan anggaran desa. Menurut Agus, pengawasan yang berjalan secara terpisah dan tanpa koordinasi berpotensi tidak maksimal dalam memastikan tata kelola DD dan ADD berlangsung secara akuntabel.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dan pemerintah dinilai perlu memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi perusahaan pers.
Agus berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan SMSI sebagai organisasi perusahaan pers.
Ia menekankan bahwa komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan perusahaan pers bukan berarti mengurangi independensi media. Sebaliknya, koordinasi dinilai dapat memperkuat upaya menjaga kepentingan publik selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik.
Media Diminta Tetap Profesional
Di sisi lain, Agus menyebut perusahaan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan pembangunan dan anggaran desa kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar fungsi kontrol sosial media tetap dijalankan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Agus menambahkan, keterbukaan pengelolaan DD dan ADD harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Masyarakat, kata dia, tidak boleh hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga perlu mendapatkan akses informasi mengenai proses penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Jangan sampai pengawasan terhadap DD dan ADD hanya menjadi slogan. Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola,” katanya.
Melalui Pokja Newsroom Jaga Desa, SMSI menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembangunan desa dengan mengedepankan penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan berbasis fakta.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan DD dan ADD yang lebih terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.







