Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Bogor, Kasus Dilaporkan ke Polres

- Kontributor

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, jurisinvestigasi.com – Seorang wartawan dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyaluran gas LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (20/7/2026) malam itu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Informasi tersebut diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari salah satu media anggotanya, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pelapor diketahui bernama Hidayatullah (51), yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Menurut laporan, korban diduga diserang oleh sekelompok orang menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada sejumlah bagian tubuh. Selain itu, kendaraan operasional yang digunakan korban saat bertugas juga mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban bersama tim media melakukan peliputan dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi kemudian memanas setelah muncul sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi hingga berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap motif di balik dugaan penyerangan.

Baca Juga:  Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit; Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Menurut Asep, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta di lapangan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS yang mendampingi korban turut mendesak kepolisian agar tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. LBH LIBAS juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi yang menjadi objek peliputan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah diterima dan diproses oleh Polres Bogor. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas terduga pelaku maupun motif penyerangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru