11 Personel Khusus Disiagakan, URC Satreskrim Polres Semarang Siap Tangani Kejahatan Jalanan

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, jurisinvestigasi.com – Upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat terus diperkuat oleh Polres Semarang. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, tim khusus yang disiapkan untuk merespons secara cepat berbagai tindak kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Semarang.

Meski baru resmi diperkenalkan kepada publik, tim URC diketahui telah lebih dahulu menjalankan tugas operasional di lapangan guna membantu pengungkapan berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menjelaskan bahwa pembentukan URC merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepolisian, khususnya dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang membutuhkan respons cepat.

“Tim Unit Reaksi Cepat ini sebenarnya sudah mulai bekerja sebelum launching resmi dilakukan. Harapannya, kasus-kasus tindak pidana jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor dapat lebih cepat ditangani dan diungkap,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

URC Satreskrim Polres Semarang diperkuat oleh 11 personel pilihan yang dilengkapi dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat guna menunjang mobilitas saat melakukan patroli, pengejaran maupun tindakan kepolisian lainnya.

Selain mengandalkan personel di lapangan, Polres Semarang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Laporan maupun aduan terkait tindak kriminal dapat disampaikan melalui layanan darurat 110, chatbot WhatsApp Polres Semarang, maupun media sosial resmi kepolisian.

Menurut AKP Bodia, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan berbagai kasus kejahatan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi maupun petunjuk. Dukungan masyarakat sangat penting agar setiap laporan terkait tindak pidana jalanan dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Meski mengusung konsep reaksi cepat, Polres Semarang memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel URC tetap mengedepankan profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Bodia menegaskan bahwa penggunaan tindakan tegas maupun sarana pendukung keamanan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi kepolisian.

“Penggunaan senjata bukan untuk bertindak sembarangan. Tindakan tegas terukur hanya dilakukan apabila pelaku melakukan perlawanan atau membahayakan masyarakat maupun petugas,” jelasnya.

Dengan hadirnya URC Satreskrim, Polres Semarang berharap angka kejahatan jalanan dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Semarang dalam mewujudkan penegakan hukum yang cepat, profesional, humanis, dan berpihak pada keamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Kombes Pol Joseph Ananta Pinora Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Jurnalis Patroli86.com
BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi
Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung
Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora
Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari
28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:29 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kombes Pol Joseph Ananta Pinora Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Jurnalis Patroli86.com

Senin, 15 Juni 2026 - 18:29 WIB

BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora

Berita Terbaru