Tokoh Pers dan GMOCT Tanggapi Pernyataan Presiden Soal “Londo Ireng”, Tegaskan Pers Dilindungi UU Pers

- Kontributor

Senin, 27 Juli 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta yang menyebut istilah “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM menuai tanggapan dari sejumlah tokoh pers. Salah satunya disampaikan oleh Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Dalam keterangannya, Ardhi menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan pers dan independensi media memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, serta mendukung jalannya pemerintahan yang demokratis.

Ia menjelaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan konstitusi dan kode etik profesi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain menjalankan fungsi kontrol sosial, pers juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menanggapi pernyataan yang mempertanyakan sumber penghasilan wartawan, Ardhi menegaskan bahwa insan pers bekerja secara mandiri dan profesional. Ia menyebut tidak ada pihak luar yang mengendalikan atau membiayai independensi pers nasional.

Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan perhatian terhadap perlindungan, fasilitas, dan kesejahteraan wartawan yang selama ini menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

> “Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegas Ardhi.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Diduga Milik Lukman Bebas Beroperasi di Wonosobo, Lingkungan Rusak Parah, Warga Sorot Dugaan Pembiaran Aparat

Senada dengan itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat perlu tetap menghormati profesi yang dilindungi hukum. Ia menilai penggunaan istilah yang dianggap menyudutkan kalangan pers berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik dan melemahkan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengaku prihatin atas pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan apakah ucapan itu merupakan candaan atau pernyataan resmi seorang kepala negara. Menurutnya, penilaian terhadap pernyataan tersebut sepenuhnya menjadi hak masyarakat.

Asep juga menyoroti bahwa kritik yang disampaikan pengamat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap pemerintah kerap mendapat respons dari juru bicara pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan fakta di lapangan, prinsip keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di akhir pernyataannya, GMOCT menyatakan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:29 WIB

Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional

Berita Terbaru