SEMARANG, Jurisinvestigasi.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta yang menyebut istilah “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM menuai tanggapan dari sejumlah tokoh pers. Salah satunya disampaikan oleh Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
Dalam keterangannya, Ardhi menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan pers dan independensi media memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, serta mendukung jalannya pemerintahan yang demokratis.
Ia menjelaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan konstitusi dan kode etik profesi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain menjalankan fungsi kontrol sosial, pers juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menanggapi pernyataan yang mempertanyakan sumber penghasilan wartawan, Ardhi menegaskan bahwa insan pers bekerja secara mandiri dan profesional. Ia menyebut tidak ada pihak luar yang mengendalikan atau membiayai independensi pers nasional.
Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan perhatian terhadap perlindungan, fasilitas, dan kesejahteraan wartawan yang selama ini menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
> “Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegas Ardhi.
Senada dengan itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat perlu tetap menghormati profesi yang dilindungi hukum. Ia menilai penggunaan istilah yang dianggap menyudutkan kalangan pers berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik dan melemahkan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengaku prihatin atas pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan apakah ucapan itu merupakan candaan atau pernyataan resmi seorang kepala negara. Menurutnya, penilaian terhadap pernyataan tersebut sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
Asep juga menyoroti bahwa kritik yang disampaikan pengamat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap pemerintah kerap mendapat respons dari juru bicara pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan fakta di lapangan, prinsip keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di akhir pernyataannya, GMOCT menyatakan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.






