Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com // Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Sepakung–Pagergedog (Ruas 59) di Kabupaten Semarang yang menelan anggaran Rp4.868.881.000 dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang baru dinyatakan selesai tersebut justru ditemukan mengalami sejumlah kerusakan dan kondisi konstruksi yang dipertanyakan.

Hasil pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di kawasan Kalibanger, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, menunjukkan adanya retakan pada permukaan jalan serta indikasi pondasi yang berongga atau tidak bertumpu secara optimal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Turangga Seta Wahyu Makmur, dengan konsultan pengawas PT Galaxi Bima Sakti, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Selain kondisi badan jalan, konstruksi tembok penahan tanah (TPT) dengan ketinggian sekitar 7 meter juga menjadi perhatian. Dari pengamatan visual di lokasi, terdapat bagian sambungan struktur yang dipertanyakan karena tidak terlihat adanya elemen pengikat sebagaimana yang diharapkan masyarakat pada struktur dengan ketinggian tersebut.

Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi teknis atau membahayakan struktur, perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli dan dokumen teknis proyek, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian mutu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir melihat kondisi jalan dan tembok penahan tersebut.

“Setiap hari kami lewat sini. Baru selesai dibangun kok sudah seperti ini. Temboknya juga tinggi sekali. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu, warga yang melintas yang menjadi korban.”

Sorotan semakin menguat karena pekerjaan disebut telah memasuki tahap Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PHO). Meski demikian, apabila masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, setiap cacat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia wajib ditangani sesuai ketentuan kontrak, tanpa membebankan biaya perbaikan kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menghadirkan tenaga ahli untuk memastikan keamanan struktur.

Masyarakat setidaknya meminta empat langkah dilakukan:

1. Melakukan audit teknis terhadap pekerjaan jalan dan tembok penahan tanah;

2. Memeriksa mutu material dan konstruksi, termasuk bagian pondasi yang diduga berongga;

3. Membandingkan hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak;

4. Memerintahkan penyedia melakukan perbaikan apabila ditemukan cacat pekerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi.

Anggaran hampir Rp4,9 miliar tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena pekerjaan infrastruktur berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai menunggu jalan ambles atau tembok mengalami kegagalan struktur baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada kekurangan, segera diperiksa dan diperbaiki sesuai spesifikasi,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

(Laporan Tim Investigasi Media | 28 Agustus 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru