JAKARTA UTARA, Jurisinvestigasi.com — Polemik mengenai dugaan pembatasan akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara memasuki babak baru setelah Yordania Emerald memberikan klarifikasi dan membantah adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan kegiatan jurnalistik.
Dalam keterangannya kepada salah seorang wartawan pada Sabtu (29/8/2026), Yordania menyatakan bahwa tidak terdapat pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Kantah Jakarta Utara. Ia menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin dengan Kantah Jakarta Utara merupakan kemitraan dalam bentuk publikasi.
“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordania.
Yordania juga mempertanyakan dasar munculnya informasi yang menyebut adanya upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di Kantah Jakarta Utara.
Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di kalangan pers, khususnya mengenai munculnya istilah “koordinator media online” dalam hubungan antara pihak media dan Kantah Jakarta Utara.
Istilah “Koordinator Media Online” Jadi Sorotan
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata mengenai boleh atau tidaknya instansi pemerintah melakukan kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Kerja sama publikasi pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang berlangsung secara transparan dan tidak mengganggu independensi pers.
Yang menjadi pertanyaan adalah apabila dalam dokumen kerja sama terdapat istilah atau jabatan “koordinator media online”, terutama jika posisi tersebut memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur komunikasi antara wartawan dan instansi pemerintah.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dokumen perjanjian yang memuat istilah tersebut. Namun, substansi dan kewenangan yang melekat pada posisi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Kantah Jakarta Utara.
Apabila istilah tersebut benar tercantum dalam dokumen resmi, sejumlah pertanyaan publik pun muncul.
Di antaranya, apa kewenangan koordinator tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, apakah wartawan dari media lain wajib berkoordinasi melalui pihak tersebut, serta apakah posisi tersebut memiliki kewenangan menentukan media yang memperoleh undangan peliputan.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah wartawan yang tidak memiliki hubungan kemitraan publikasi tetap dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat atau pejabat terkait di Kantah Jakarta Utara.
Security Disebut Mengarahkan Wartawan
Sorotan lainnya berkaitan dengan praktik di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat situasi ketika wartawan yang hendak melakukan komunikasi untuk kepentingan jurnalistik di lingkungan Kantah Jakarta Utara disebut diarahkan oleh petugas keamanan untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak Kantah Jakarta Utara.
Jika praktik tersebut memang terjadi, persoalannya menjadi lebih luas karena berkaitan dengan mekanisme akses wartawan dalam memperoleh informasi dari lembaga pemerintah.
Wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya perlu mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, dengan tetap mematuhi prosedur keamanan serta tata tertib yang berlaku di lingkungan kantor.
Karena itu, Kantah Jakarta Utara perlu menjelaskan secara terbuka apakah terdapat prosedur khusus bagi wartawan yang ingin melakukan peliputan atau konfirmasi dan apakah prosedur tersebut berlaku sama bagi seluruh media.
Bukan Soal Undangan Liputan
Pernyataan Yordania mengenai undangan peliputan menjadi bagian penting dalam polemik ini. Namun, inti persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai hak sebuah media untuk menerima undangan dari instansi pemerintah.
Media yang mendapatkan undangan tentu memiliki hak untuk melakukan peliputan.
Di sisi lain, media yang tidak menerima undangan juga tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya, termasuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan meminta keterangan kepada instansi pemerintah mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, yang perlu dipastikan adalah apakah kemitraan publikasi tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan pemberitaan tertentu atau justru berdampak terhadap mekanisme akses media lain kepada Kantah Jakarta Utara.
Kantah Jakarta Utara Diminta Memberikan Penjelasan
Sampai berita ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kantah Jakarta Utara mengenai keberadaan istilah “koordinator media online” serta substansi dan kewenangan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yang dimaksud.
Kantah Jakarta Utara juga perlu menjelaskan apakah wartawan dari luar jaringan kemitraan publikasi dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat terkait tanpa harus melalui pihak tertentu.
Penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme hubungan antara instansi pemerintah dan media.
Transparansi dan Kesetaraan Akses
Kerja sama antara media dan instansi pemerintah tidak dengan sendirinya merupakan bentuk pembatasan terhadap pers. Namun, kerja sama tersebut idealnya dilakukan secara transparan dan tidak menjadi sarana untuk membatasi akses wartawan lain dalam memperoleh informasi publik.
Jika memang tidak terdapat pembatasan, maka mekanisme akses wartawan dapat dijelaskan secara terbuka.
Demikian pula jika posisi “koordinator media online” memang terdapat dalam dokumen kerja sama, Kantah Jakarta Utara diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka fungsi, batas kewenangan, serta ruang lingkup tugas posisi tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling bantah mengenai istilah “pembatasan pers”, melainkan dapat diselesaikan melalui penjelasan faktual mengenai mekanisme komunikasi dan akses media di lingkungan Kantah Jakarta Utara.







