Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

- Kontributor

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jurisinvestigasi.com // Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai sebuah gudang di wilayah Tlogomulyo, Kota Semarang, yang dikaitkan dengan nama Lela Kur dan disebut-sebut sebagai lokasi distributor BBM ilegal yang terbit di hari minggu 30/8/2026 mendapat bantahan dari pihak yang diberitakan.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa narasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

Menurut pihak yang diberitakan, pemberitaan mengenai dugaan gudang sebagai tempat penampungan maupun distribusi BBM ilegal tidak disertai bukti yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan aktivitas sebagaimana dituduhkan.

“Narasi yang dibuat dalam berita itu tidak benar dan belum bisa dibuktikan secara hukum. Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa kami melakukan kegiatan seperti yang diberitakan,” demikian inti klarifikasi pihak yang diberitakan. Minggu, 30/8/2026.

Sejumlah Media Pernah Memberitakan Kasus BBM di Semarang

Memang, persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bukan merupakan isu yang sama sekali baru di Kota Semarang.

Salah satu pemberitaan detikJateng pada Desember 2022 pernah mengabarkan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Genuk Sari, Semarang, yang diduga menyalurkan solar bersubsidi ke kapal-kapal di pelabuhan. Namun, pemberitaan tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak dapat dijadikan bukti terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan Tlogomulyo saat ini.

Media lain juga pernah memberitakan dugaan gudang solar ilegal di Semarang. Klikfakta, misalnya, memberitakan penggerebekan gudang solar bersubsidi di Semarang pada 2022 dan menyebut adanya barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut juga merupakan perkara tersendiri dan tidak secara otomatis membuktikan dugaan terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai Tlogomulyo.

Dengan demikian, adanya pemberitaan mengenai kasus penyalahgunaan BBM di tempat lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa gudang yang berada di Tlogomulyo dan pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut melakukan tindak pidana yang sama.

Belum Ada Bukti yang Memastikan Tuduhan

Berdasarkan klarifikasi pihak Lela Kur, sampai saat ini tuduhan mengenai gudang tersebut sebagai distributor atau tempat penampungan BBM ilegal belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apalagi, tuduhan mengenai suatu aktivitas ilegal semestinya didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi, seperti hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, dokumen resmi, barang bukti, keterangan saksi yang relevan, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, narasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak yang Disebut Minta Bukti

Pihak Lela Kur yang di sebut dalam pemberitaan itu juga meminta agar informasi yang menyangkut nama baik dan reputasinya tidak disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung bukti yang kuat.

Ia menegaskan siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai tuduhan tersebut.

Sementara itu, belum ditemukan informasi dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana terkait distribusi atau penampungan BBM ilegal.

Penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak berarti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kebenaran atas informasi mengenai aktivitas gudang di Tlogomulyo tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru