SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Persoalan antara praktisi hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM dengan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN I (Persero), Siwi Peni, kini resmi memasuki ranah hukum.
Dr. Budiyono mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk membuat laporan terkait dugaan pernyataan yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul persoalan yang dikaitkan dengan tudingan bahwa Dr. Budiyono memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam persoalan jabatan.
Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut. Sebagai seorang advokat, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang nantinya diperiksa oleh aparat penegak hukum.
«“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing.”»
Dengan dibuatnya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di luar proses hukum kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Dr. Budiyono berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga duduk perkara menjadi terang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sorotan Sejumlah Pimpinan Media
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dukungan tersebut disebut berkaitan dengan posisi Dr. Budiyono sebagai praktisi hukum sekaligus penasihat hukum sejumlah media.
“Kami mendukung langkah hukum Dr. Budiyono. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak,” ujar sejumlah pimpinan media.
Meski demikian, dukungan tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya untuk mendahului proses hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Persoalan Bantuan Hukum
Persoalan ini disebut bermula dari adanya pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3.
Pihak Dr. Budiyono menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.
Sejumlah awak media sebelumnya juga disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Dalam pandangan Dr. Budiyono, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang memiliki tugas memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Kini, setelah laporan dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Publik diharapkan menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui duduk perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Keterangan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) juga masih diperlukan untuk menghadirkan perspektif yang berimbang dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.Jika diperlukan,







