Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Jurisinvestigasi.com // Aktivitas penggalian tanah merah/tanah urug di Dusun Simedang, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan setelah ditelusuri Tim Media FWJ Indonesia Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan keterangan Sekdes Pekuncen dan Sekcam Kroya, lahan tersebut disebut milik sekitar 21 warga. Namun hingga penelusuran dilakukan, disebut belum ada dokumen resmi kegiatan penggalian yang diserahkan kepada Pemerintah Desa maupun Kecamatan.

Selain persoalan legalitas, aktivitas angkutan tanah juga memunculkan persoalan lain. Jalan Desa Pekuncen disebut memiliki batas kemampuan/ketentuan tonase sekitar 4 ton, namun sejumlah dump truck pengangkut tanah merah diduga melintas dengan muatan jauh di atasnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah pengemudi yang ditemui di lokasi, muatan dump truck disebut mencapai sekitar 7–9 ton. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Nama Ronald, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian, juga menjadi sorotan. Upaya konfirmasi media disebut belum mendapatkan jawaban.

Persoalannya bukan sekadar tanah milik siapa. Jika material tanah digali dan diperjualbelikan secara komersial, maka aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, transportasi dan kewajiban pajak harus jelas.

Ketentuan Minerba dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021 mengatur kegiatan usaha pertambangan dan perizinannya. Apabila kegiatan memenuhi unsur pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba patut menjadi perhatian aparat.

Informasi bahwa bekas bukit akan dijadikan persawahan juga perlu diuji, termasuk rencana reklamasi, stabilitas lahan, drainase dan dampak lingkungan.

Tim Media FWJ Indonesia Jateng meminta Pemkab Cilacap, DPMPTSP, instansi ESDM terkait, DLH, Satpol PP dan Polresta Cilacap turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Jika legal, buka dokumennya. Jika belum berizin, hentikan kegiatannya. Jika muatan angkutan melampaui ketentuan jalan, tindak sesuai aturan.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal. Pihak Ronald, pengemudi, pemilik lahan maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Mbah Wasis/ TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru