Gara-Gara Sebut Wartawan Non-UKW ‘Bodrek’, Pemred Berita Istana Dikecam Keras Media Group Realita Jaya Sakti

- Kontributor

Senin, 20 Juli 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jurisinvestigasi.com – Pernyataan kontroversial dan bernada tantangan yang dilontarkan oleh Pemimpin Redaksi Berita Istana, Warsito, memicu reaksi keras dari kalangan pers nasional. Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, SH., M.Kom., mengecam keras sikap tersebut yang dinilai arogan dan merusak muruah profesi jurnalisme.

​Dalam video di saluran pribadinya, Warsito sepihak melabeli wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan jbodrek” dan “media abal-abal”. Ia bahkan memprovokasi untuk “menghabiskan” mereka dan menantang pihak yang keberatan untuk melaporkannya ke polisi dengan klaim dibentengi (back up) oleh empat media.

Tak hanya itu, Warsito juga mengkritik Kapolres Pasuruan secara terbuka.

​Menanggapi hal itu, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa tindakan Warsito mempertontonkan preseden buruk dan bentuk intimidasi terselubung di ruang publik.

​”Saya pribadi sangat prihatin dan malu melihat seorang pimpinan redaksi mempertontonkan keangkuhan ekstrem seperti itu di media sosial. Sesama wartawan itu saling membina, bukan memecah belah dengan membuat kubu-kubuan,” ujar Ardhi tegas.

​Senada dengan Ardhi,Pewarta Mulyadi Tanjung (Buyung) juga menyayangkan pelabelan negatif tersebut. Menurutnya, rekan-rekan media di lapangan memiliki kartu identitas resmi dan bernaung di bawah perusahaan pers yang sah secara hukum.
​”Jangan mengastakan rekan sejawat. Mereka kolega kita, punya ID card, dan medianya memiliki legalitas yang jelas. Di mana abal-abalnya?” kritik Mulyadi.

​Guna membentengi para jurnalis dari penyesatan informasi, Media Group Realita Jaya Sakti memaparkan tiga acuan regulasi resmi:

​UKW Bukan Syarat Mutlak: Berdasarkan ketentuan Dewan Pers, sertifikasi UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi berkelanjutan, bukan dogma administratif untuk menghabisi hak berkarya wartawan lain.

​Legalitas Sah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: Keabsahan jurnalis diukur dari ketaatannya pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), aktivitas jurnalistik yang teratur, serta bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum resmi (PT, Yayasan, atau Koperasi) yang disahkan Kemenkumham.

Baca Juga:  Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

​Pernyataan Warsito Berpotensi Melanggar UU ITE: Tindakan melabeli profesi seseorang sebagai “bodrek” di muka umum digital dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dapat dijerat Pasal 27A UU ITE.

​Ardhi mengimbau kepada jajaran instansi pemerintah, swasta, khususnya institusi TNI-Polri (termasuk Kapolres Pasuruan dan para Kapolres di wilayah Jawa Tengah), agar tidak terpengaruh oleh gertakan, klaim back up, atau narasi provokatif tersebut.

Pihak aparat diminta tetap objektif dan tegak lurus pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam bermitra dengan media.

​”Pers nasional lahir sebagai pilar demokrasi untuk melakukan kontrol sosial yang berintegritas, bukan ajang panggung arogansi kelompok. Tugas pers senior adalah merangkul dan mengedukasi wartawan pemula, bukan menciptakan kegaduhan yang merugikan korps wartawan secara keseluruhan,” pungkas Ardhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru