Polda Banten Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus UUN/Fam Fuk Tjhong, FERADI WPI Dorong Keterbukaan Informasi

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, Jurisinvestigasi.com – 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan atas belum tersedianya keterangan resmi dari pihak Polda Banten kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong.

Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan akses informasi yang proporsional kepada insan pers, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, telah mendatangi Polda Banten pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan membawa surat tugas resmi serta identitas pers untuk melakukan permohonan wawancara terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh wartawan bersangkutan, permohonan wawancara tersebut belum dapat difasilitasi sehingga belum diperoleh penjelasan resmi kepada publik.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

FERADI WPI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut hanya mendorong terwujudnya transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Panen 56 Kilogram Ikan Lele di Lahan SAE, Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan mendapatkan pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

 

Donny Andretti juga menyampaikan bahwa FERADI WPI telah menunjuk tim inti untuk mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, yaitu:

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Menurut Donny, tim tersebut didukung oleh sekitar 1.900 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima.

 

Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru