Polda Banten Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus UUN/Fam Fuk Tjhong, FERADI WPI Dorong Keterbukaan Informasi

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, Jurisinvestigasi.com – 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan atas belum tersedianya keterangan resmi dari pihak Polda Banten kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong.

Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan akses informasi yang proporsional kepada insan pers, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, telah mendatangi Polda Banten pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan membawa surat tugas resmi serta identitas pers untuk melakukan permohonan wawancara terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh wartawan bersangkutan, permohonan wawancara tersebut belum dapat difasilitasi sehingga belum diperoleh penjelasan resmi kepada publik.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

FERADI WPI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut hanya mendorong terwujudnya transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Pengroyokan di Parkiran Benang Raja: Korban Kritis, Bukti Lengkap, Pelaku Belum Ditahan

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan mendapatkan pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

 

Donny Andretti juga menyampaikan bahwa FERADI WPI telah menunjuk tim inti untuk mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, yaitu:

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Menurut Donny, tim tersebut didukung oleh sekitar 1.900 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima.

 

Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Berita Terbaru