Dugaan Bisnis BBM Ilegal Milik Karno di Indramayu Mencuat, APH Jangan Tutup Mata !!

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Jurisinvestigasi.com –  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dugaan tersebut terungkap setelah tim investigasi media melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat, 18 September 2026.

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan puluhan jerigen berkapasitas sekitar 15 liter yang disebut berisi solar subsidi. Jerigen-jerigen itu dilaporkan berada di lokasi dan diduga dipersiapkan untuk dikirim ke lapak atau gudang tertentu.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status BBM maupun legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, seseorang yang mengaku sebagai pengelola BBM tersebut tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai asal-usul dan tujuan distribusi BBM. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab di wilayah Lombang dan Juntinyuat.

“Hal urusannya sudah diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab di wilayah Lombang maupun Juntinyuat, baik dari aparat penegak hukum (APH), LSM maupun media yang ada di sini, kami serahkan semuanya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama Karno, warga Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.

Nama Indra dan Guntur, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, juga belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini menjadi perhatian karena solar bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan pemerintah. Apabila ditemukan adanya pengangkutan atau niaga BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari Karno, Indra, Guntur maupun pihak terkait lainnya. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, serta instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk menelusuri asal-usul BBM, mekanisme distribusi, pihak yang terlibat, serta tujuan penyalurannya.

Tim media juga menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru