SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Jurisinvestigasi.com – Manajemen SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 berjudul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi karena tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut keterangan manajemen SPBU, wartawan maupun redaksi media yang bersangkutan tidak pernah meminta tanggapan sebelum berita dipublikasikan. Mereka menyatakan kondisi tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap operasional SPBU serta memengaruhi kepercayaan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan Pertamina.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital (Google Maps), bukan hasil dokumentasi peliputan langsung di lokasi kejadian. Menurut mereka, penggunaan foto tersebut tanpa didukung hasil verifikasi lapangan dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang terlihat dalam foto tersebut, manajemen SPBU menegaskan bahwa pembeli yang dimaksud telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, diberikan untuk keperluan nelayan dan sektor pertanian sehingga pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak SPBU berpendapat pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka meminta redaksi media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan evaluasi, memberikan hak jawab, serta mempertimbangkan perbaikan atau pencabutan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen SPBU menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan. Selain itu, mereka mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengedepankan verifikasi informasi, memberikan ruang hak jawab, dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Baca Juga:  Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

– Pasal 1: Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
– Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
– Pasal 11: Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Adapun apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru