Aksi Pencurian di Kamar Kos Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Jurisinvestigasi.com – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial RS (37) diamankan warga setelah kepergok hendak mencuri di dalam kamar kos dan selanjutnya diserahkan kepada personel Polsek Wonogiri Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kaihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Kos Rose Mary, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.

Peristiwa bermula saat korban keluar dari kamar kos sekitar pukul 06.20 WIB untuk membeli bumbu dapur di warung yang berada di depan tempat tinggalnya. Setelah kembali, korban menutup pintu kamar tanpa menguncinya, kemudian masuk ke kamar mandi.

Tak berselang lama, korban mendengar suara pintu kamar terbuka. Ketika keluar dari kamar mandi, korban mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar dan sedang mengambil dompet berwarna hitam dari dalam tas miliknya.

Korban sontak berteriak, “Siapa kamu?” Mendengar teriakan tersebut, pelaku panik dan berusaha melarikan diri sambil melempar kembali dompet yang sempat diambil. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke depan gerbang kos dan sempat terjadi aksi tarik-menarik dengan pelaku.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Salah seorang penghuni kos bersama warga lainnya segera membantu mengamankan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan sebelum dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Wonogiri Kota yang datang ke lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu dompet warna hitam, satu tas pinggang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp755.000.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Batu Padas di Lereng Kalisari Grobogan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Wonogiri Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polres Wonogiri mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun kamar dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Anom.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Wonogiri.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru