Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

- Kontributor

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Dewan Pers menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, sebagai respons atas permohonan perlindungan hukum terkait dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Informasi tersebut diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dalam suratnya, Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan telah menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial melalui karya jurnalistiknya. Namun, usai pemberitaan dipublikasikan, wartawan tersebut diduga mengalami tekanan dan intimidasi.

Sebagai langkah hukum, wartawan tersebut telah melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polres Kuningan. Dewan Pers menyatakan mendukung penuh upaya tersebut dan menilai pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers dan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Dewan Pers mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.

Baca Juga:  FKSB Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Ormas di Pura Agung Giri Natha, Perkuat Toleransi dan Sinergi Membangun Kota Semarang

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Dewan Pers dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan wartawan. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bentuk nyata upaya menjaga kebebasan pers sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Aksi Pencurian di Kamar Kos Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru