Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Dewan Pers menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, sebagai respons atas permohonan perlindungan hukum terkait dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Informasi tersebut diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dalam suratnya, Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan telah menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial melalui karya jurnalistiknya. Namun, usai pemberitaan dipublikasikan, wartawan tersebut diduga mengalami tekanan dan intimidasi.
Sebagai langkah hukum, wartawan tersebut telah melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polres Kuningan. Dewan Pers menyatakan mendukung penuh upaya tersebut dan menilai pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers dan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Dewan Pers mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Dewan Pers dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan wartawan. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bentuk nyata upaya menjaga kebebasan pers sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.






