SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Jurisinvestigasi.com – Manajemen SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 berjudul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi karena tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut keterangan manajemen SPBU, wartawan maupun redaksi media yang bersangkutan tidak pernah meminta tanggapan sebelum berita dipublikasikan. Mereka menyatakan kondisi tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap operasional SPBU serta memengaruhi kepercayaan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan Pertamina.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital (Google Maps), bukan hasil dokumentasi peliputan langsung di lokasi kejadian. Menurut mereka, penggunaan foto tersebut tanpa didukung hasil verifikasi lapangan dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang terlihat dalam foto tersebut, manajemen SPBU menegaskan bahwa pembeli yang dimaksud telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, diberikan untuk keperluan nelayan dan sektor pertanian sehingga pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak SPBU berpendapat pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka meminta redaksi media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan evaluasi, memberikan hak jawab, serta mempertimbangkan perbaikan atau pencabutan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen SPBU menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan. Selain itu, mereka mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengedepankan verifikasi informasi, memberikan ruang hak jawab, dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Baca Juga:  DPD PPWI Jateng Apresiasi Rencana Pembangunan RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

– Pasal 1: Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
– Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
– Pasal 11: Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Adapun apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Armada Tronton Diduga Angkut Solar Subsidi di Rest Area Balaraja KM 43, DN, PR, TD Jadi Sorotan
Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan
Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Armada Tronton Diduga Angkut Solar Subsidi di Rest Area Balaraja KM 43, DN, PR, TD Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB