Kendal, Jurisinvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SPBU Pertamina 44.513.08 yang berada di Jalan Raya Montongsari, Desa Sari Pandan, Kecamatan Weleri, setelah adanya aktivitas pengisian solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara berulang oleh kendaraan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Saat berada di lokasi, awak media mengamati sebuah truk berwarna kuning dan sebuah minibus Mitsubishi L300 melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Nur Yahya. Aktivitas pengisian solar yang dilakukan dalam jumlah tertentu itu memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan atau pengangsu BBM bersubsidi untuk tujuan tertentu. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Praktik pengangsu BBM bersubsidi umumnya merujuk pada kegiatan membeli atau mengumpulkan solar bersubsidi dari SPBU untuk kemudian diduga dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta dapat menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas pengisian solar oleh kendaraan tertentu pada malam hari diduga bukan kali pertama terjadi. Warga juga menduga SPBU tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan solar bersubsidi. Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU Pertamina 44.513.08 Montongsari, termasuk pihak-pihak terkait lainnya, guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan atas dugaan tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait agar dugaan yang berkembang dapat diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.







