Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com // Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Sepakung–Pagergedog (Ruas 59) di Kabupaten Semarang yang menelan anggaran Rp4.868.881.000 dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang baru dinyatakan selesai tersebut justru ditemukan mengalami sejumlah kerusakan dan kondisi konstruksi yang dipertanyakan.

Hasil pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di kawasan Kalibanger, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, menunjukkan adanya retakan pada permukaan jalan serta indikasi pondasi yang berongga atau tidak bertumpu secara optimal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Turangga Seta Wahyu Makmur, dengan konsultan pengawas PT Galaxi Bima Sakti, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Selain kondisi badan jalan, konstruksi tembok penahan tanah (TPT) dengan ketinggian sekitar 7 meter juga menjadi perhatian. Dari pengamatan visual di lokasi, terdapat bagian sambungan struktur yang dipertanyakan karena tidak terlihat adanya elemen pengikat sebagaimana yang diharapkan masyarakat pada struktur dengan ketinggian tersebut.

Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi teknis atau membahayakan struktur, perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli dan dokumen teknis proyek, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian mutu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir melihat kondisi jalan dan tembok penahan tersebut.

“Setiap hari kami lewat sini. Baru selesai dibangun kok sudah seperti ini. Temboknya juga tinggi sekali. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu, warga yang melintas yang menjadi korban.”

Sorotan semakin menguat karena pekerjaan disebut telah memasuki tahap Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PHO). Meski demikian, apabila masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, setiap cacat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia wajib ditangani sesuai ketentuan kontrak, tanpa membebankan biaya perbaikan kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menghadirkan tenaga ahli untuk memastikan keamanan struktur.

Masyarakat setidaknya meminta empat langkah dilakukan:

1. Melakukan audit teknis terhadap pekerjaan jalan dan tembok penahan tanah;

2. Memeriksa mutu material dan konstruksi, termasuk bagian pondasi yang diduga berongga;

3. Membandingkan hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak;

4. Memerintahkan penyedia melakukan perbaikan apabila ditemukan cacat pekerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi.

Anggaran hampir Rp4,9 miliar tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena pekerjaan infrastruktur berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai menunggu jalan ambles atau tembok mengalami kegagalan struktur baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada kekurangan, segera diperiksa dan diperbaiki sesuai spesifikasi,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

(Laporan Tim Investigasi Media | 28 Agustus 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan
Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
FKSB Kota Semarang Sukses Gelar Rakor, Tetapkan Tahapan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB