SMSI Desak Transparansi DD-ADD, Pengelolaan Anggaran Desa Harus Terbuka dan Terukur

- Kontributor

Selasa, 15 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran desa.

Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, transparansi anggaran desa tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemenuhan kelengkapan administrasi.

Agus menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.

“Pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Agus.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menilai, pengawasan terhadap DD dan ADD juga tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu program telah dilaksanakan. Pengawasan perlu mencermati kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta hasil program yang diterima masyarakat.

“Jangan hanya melihat programnya terlaksana atau tidak. Perlu dilihat juga apakah pelaksanaan sesuai dengan perencanaan dan anggarannya, serta apa manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dorong Pengawasan Terpadu

SMSI juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran dalam pengawasan pengelolaan anggaran desa. Menurut Agus, pengawasan yang berjalan secara terpisah dan tanpa koordinasi berpotensi tidak maksimal dalam memastikan tata kelola DD dan ADD berlangsung secara akuntabel.

Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dan pemerintah dinilai perlu memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi perusahaan pers.

Agus berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan SMSI sebagai organisasi perusahaan pers.

Baca Juga:  Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang

Ia menekankan bahwa komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan perusahaan pers bukan berarti mengurangi independensi media. Sebaliknya, koordinasi dinilai dapat memperkuat upaya menjaga kepentingan publik selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik.

Media Diminta Tetap Profesional

Di sisi lain, Agus menyebut perusahaan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan pembangunan dan anggaran desa kepada masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar fungsi kontrol sosial media tetap dijalankan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Agus menambahkan, keterbukaan pengelolaan DD dan ADD harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Masyarakat, kata dia, tidak boleh hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga perlu mendapatkan akses informasi mengenai proses penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Jangan sampai pengawasan terhadap DD dan ADD hanya menjadi slogan. Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola,” katanya.

Melalui Pokja Newsroom Jaga Desa, SMSI menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembangunan desa dengan mengedepankan penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan berbasis fakta.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan DD dan ADD yang lebih terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru