KPK Didesak Usut Dugaan Skandal Aset Kebondalem Banyumas Bernilai Ratusan Miliar

- Kontributor

Sabtu, 12 September 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, Jurisinvestigasi.com — Kuasa Hukum Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Aset Pertokaan Kebondalem, Purwokerto, yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah.

Desakan tersebut disampaikan Ananto menyusul kehadiran Tim KPK di Kabupaten Banyumas. Ia berharap kedatangan lembaga antirasuah tersebut menjadi momentum untuk membuka kembali berbagai persoalan dugaan penyalahgunaan aset daerah yang menurutnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2018.

Ananto mengatakan, laporan mengenai dugaan persoalan Aset Kebondalem telah disampaikan kepada sejumlah institusi penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ia meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

“Pejabat seharusnya memberikan contoh dan keteladanan yang baik. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut persoalan ini sampai tuntas apabila memang ditemukan unsur pidana,” kata Ananto dalam keterangannya kepada media.

Soroti Penghentian Penyelidikan

Ananto juga menyoroti penghentian penyelidikan dugaan korupsi terkait Aset Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat Aspidsus Nomor B-2155/M.3.1/Fd.2/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Menurut Ananto, penghentian penyelidikan dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan perlu dikaji kembali dari aspek hukum. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta KPK maupun aparat penegak hukum terkait menelusuri kembali seluruh rangkaian pengelolaan aset, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan aset tersebut.

Persoalkan Pengelolaan 103 Unit Toko

Selain aspek hukum, Ananto mempertanyakan status dan pengelolaan 103 unit toko serta fasilitas THR di kawasan Kebondalem dengan luas sekitar 9.105 meter persegi.

Baca Juga:  Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Ia menyebut setelah adanya penyerahan aset pada 4 Maret 2025 dari Kejati Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengelola dan menarik pendapatan dari aset tersebut.

Ananto juga menyoroti PT Graha Cipta Guna yang menurut keterangannya masih berkaitan dengan pengelolaan dan penyewaan sejumlah toko di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pengelolaan serta kontrak sewa yang disebutnya berlangsung dalam jangka panjang.

Menurut Ananto, terdapat dugaan ketidaksesuaian nilai sewa. Ia menyebut tarif yang dikenakan sekitar Rp50 juta per tahun, sementara harga sewa komersial di kawasan strategis Purwokerto menurut perhitungannya dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.

Ia meminta seluruh dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, penerimaan sewa, serta aliran dana diperiksa secara transparan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian daerah.

Pertanyakan Perlakuan terhadap PKL

Ananto juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilainya tidak memberikan perlakuan setara antara pedagang kaki lima dan pengelola aset berskala besar.

Ia mencontohkan penertiban PKL di depan eks Toko Metro Kebondalem pada 7 Mei 2025. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak tanpa membedakan skala usaha maupun status sosial.

“PKL kecil ditertibkan, sementara persoalan pengelolaan aset negara yang nilainya besar harus mendapat kepastian hukum. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua,” ujarnya.

Somasi kepada Pemkab Banyumas

Dalam upaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Ananto mengaku telah melayangkan tiga surat somasi kepada Bupati Banyumas.

Surat tersebut masing-masing bernomor 08/VIII/AW/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, Nomor 09/IX/AW/2025 tertanggal 8 September 2025, dan Nomor 10/IX/AW/2025 tertanggal 19 September 2025.

Menurut Ananto, somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan penertiban dan kepastian hukum atas pengelolaan Aset Pertokaan Kebondalem.

Baca Juga:  Diduga Masih Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kabupaten Demak

Dibawa ke Komisi III DPR RI

Persoalan tersebut kemudian dibawa Ananto ke tingkat nasional. Pada 2 September 2026, ia mengajukan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nomor 017/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/IX/AW/2026 kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Melalui forum tersebut, Ananto berharap DPR RI dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai status hukum, pengelolaan, kontrak pemanfaatan, serta penerimaan daerah yang bersumber dari Aset Kebondalem.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Tiga langkah yang didorong Ananto meliputi pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah, penertiban dan pengambilalihan pengelolaan kompleks apabila ditemukan pelanggaran, serta pemanggilan pejabat terkait dalam forum RDP DPR RI untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Ananto menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan.

“Rakyat memilih pejabat bukan untuk diam melihat uang negara disalahgunakan. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan dan aset daerah dapat diselamatkan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru