Dugaan Penahanan Hak Vendor Rp4,39 Miliar, PT Indo Electra Utama Gugat PT Fastel dan XLSMART

- Kontributor

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jurisinvestigasi.com — PT Indo Elektra Utama melalui kuasa hukumnya dari AL AMIN & PARTNER LAW OFFICE resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Fastel Sarana Indonesia dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek kabel fiber optik yang menurut pihak penggugat telah diselesaikan sejak 2023, namun masih menyisakan tagihan Termin 3 sebesar Rp4.392.159.884.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Tampan Cresna Kurniadinata, S.H., M.Kn., Ahmad WS Dilapanga, S.H., dan Aminullah, S.H., yang bertindak untuk dan atas nama Yohannes selaku Direktur PT Indo Elektra Utama.

Dalam perkara ini, PT Fastel Sarana Indonesia ditempatkan sebagai Tergugat, sedangkan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagai Turut Tergugat.

Menurut dalil yang disampaikan pihak penggugat, persoalan bermula dari tertahannya pembayaran Termin 3 atas pekerjaan infrastruktur Outside Plant Fiber Optic (OSP-FO). Pihak penggugat menyatakan pekerjaan tersebut telah rampung dan jaringan yang dibangun telah digunakan untuk kepentingan operasional layanan telekomunikasi.

Persoalkan Syarat Pembayaran

Kuasa hukum PT Indo Elektra Utama mempersoalkan alasan yang disebut menjadi dasar tertahannya pembayaran. Menurut mereka, PT Fastel meminta adanya dokumen perizinan kabel bawah tanah dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta sebagai salah satu syarat pencairan tagihan.

Pihak penggugat menilai persyaratan tersebut tidak relevan karena pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan disebut merupakan instalasi kabel udara, bukan instalasi kabel bawah tanah.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan ketentuan mengenai kewajiban menyediakan perizinan kabel bawah tanah tersebut tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 045/PKS/FSI-IEU/X/2022 maupun Perjanjian Induk Nomor FSI:024/MSA/FSI-IEU/III/2023 beserta lampirannya.

Atas dasar itu, penggugat mendalilkan bahwa adanya persyaratan tambahan di luar kontrak diduga menjadi alasan untuk menunda pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Baca Juga:  PP-PPKRI Gelar Pengesahan Kepengurusan 2026, AWDI Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan

Klaim Jaringan Telah Dimanfaatkan

Dalam gugatan tersebut, PT Indo Elektra Utama juga mendalilkan bahwa infrastruktur dan jaringan OSP-Fiber Optic yang dikerjakan telah digunakan dan dikomersialkan oleh pihak penyedia layanan hingga 2026.

Penggugat menilai terdapat persoalan ketika hasil pekerjaan telah dimanfaatkan, sementara pembayaran atas bagian pekerjaan yang diklaim telah selesai masih belum diselesaikan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan. Pihak tergugat maupun turut tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, jawaban, bukti, dan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Somasi dan Upaya Musyawarah

Sebelum menempuh jalur litigasi, PT Indo Elektra Utama mengklaim telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian secara musyawarah.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyampaikan deduction proposal tertanggal 21 April 2026 dengan Nomor SK/01/IV/2026/AL AMIN. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan somasi hukum tertanggal 19 Mei 2026 dengan Nomor SK/06/V/2026/AL AMIN.

Menurut penggugat, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian pembayaran sehingga perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan Rp4,39 Miliar hingga Dwangsom

Dalam petitumnya, PT Indo Elektra Utama meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan Tergugat serta Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi.

Penggugat juga meminta pembayaran tagihan pokok Termin 3 sebesar Rp4.392.159.884 secara tunai dan seketika.

Selain tagihan pokok, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar, bunga wanprestasi sebesar 24 persen per tahun, serta uang paksa atau dwangsom Rp10 juta per hari apabila terdapat keterlambatan dalam menjalankan isi putusan.

Penggugat turut meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum berupa verzet, banding, maupun kasasi.

Baca Juga:  Perhiasan Emas 13,2 Gram Hilang Usai Dilepas Sebelum Rontgen di RS Indriati Boyolali, Korban Lapor Polisi

Kuasa Hukum: Menuntut Kepastian Hukum

Kuasa hukum PT Indo Elektra Utama menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya merasa telah menyelesaikan kewajiban pekerjaan secara profesional.

“Klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya secara profesional sejak tahun 2023 dan jaringannya sudah dinikmati oleh penyedia layanan. Penahanan tagihan dengan alasan perizinan kabel bawah tanah yang tidak ada di dalam kontrak adalah bentuk tindakan yang sangat merugikan pihak penyedia jasa. Langkah hukum ini kami ambil demi menuntut keadilan dan kepastian hukum bisnis.”

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti-bukti, isi perjanjian, pelaksanaan pekerjaan, kewajiban pembayaran, serta argumentasi masing-masing pihak untuk menentukan apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana didalilkan penggugat.

Hingga pemberitaan ini disusun, uraian mengenai dugaan iktikad buruk, penahanan pembayaran, serta wanprestasi tersebut merupakan dalil dan posisi hukum pihak penggugat, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau
Sambut HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76, TNI-Polri dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB