Boyolali, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi bersama sejumlah dump truck yang mengangkut material hasil tambang.
Dalam pantauan tersebut, tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin usaha pertambangan, penanggung jawab kegiatan, maupun informasi penting lainnya sebagaimana lazim terdapat pada lokasi usaha pertambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas pertambangan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan verifikasi agar kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan dapat terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut berinisial W, maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi kegiatan pertambangan.







