Aktivitas Tambang Galian C di Sambi Boyolali Disorot, Warga Minta Pemerintah Periksa Legalitas Perizinan

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi bersama sejumlah dump truck yang mengangkut material hasil tambang.

Dalam pantauan tersebut, tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin usaha pertambangan, penanggung jawab kegiatan, maupun informasi penting lainnya sebagaimana lazim terdapat pada lokasi usaha pertambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas pertambangan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan verifikasi agar kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan dapat terjamin.

Baca Juga:  Tersangka Penipuan Miliaran Tak Ditahan, Keputusan Penyidik Polda Jambi Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut berinisial W, maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi kegiatan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru